Jumat, 11 Januari 2013

HUKUM DALAM ADOPSI ANAK By 3us



Untuk menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari, masalah adopsi anak hendaknya melalui badan resmi. Dalam proses pengadopsian setidaknya pengadopsi memiliki surat keputusan pengadilan atau paling tidak akte pengadopsian agar kelak nasib anak adopsi tidak terkatung–katung. Biasanya lembaga yang mengurus masalah pengadopsian anak mengharuskan anak untuk dapat diadopsi dengan melalui jalur hukum yang berlaku. Setelah yayasan meneliti secara  cermat bahwa orangtua kandung betul–betul tidak menghendaki anaknya lagi, maka dibuat surat keputusan pengadilan. Dengan adanya surat resmi ini, status anak adopsi menjadi sama dengan anak kandung.
            Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak dijelaskan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengadopsian anak kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diadopsi itu berada. Isi permohonannya antara lain:
- motivasi mengadopsi anak, yang semata–mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
            Selain itu dalam setiap proses pemeriksaan, pemohon juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi tersebut harus merupakan orang yang benar–benar mengetahui tentang kondisi pemohon (keluarga angkat), baik moril maupun materiil dan memastikan bahwa pemohon akan benar–benar terjamin dapat memelihara anak tersebut dengan baik. Selanjutnya, segera setelah mendapat pengesahan pengadilan, calon orangtua angkat membawa salinan Surat Keputusan Pengadilan ke Kantor Catatan Sipil (Kancapil) untuk dicatatkan dalam akte kelahiran anak adopsi (Majalah Anggun, p.23-24, Oktober, 2005).

Peace, 3us ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar