Untuk
menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari, masalah adopsi anak
hendaknya melalui badan resmi. Dalam proses pengadopsian setidaknya pengadopsi
memiliki surat keputusan pengadilan atau paling tidak akte pengadopsian agar
kelak nasib anak adopsi tidak terkatung–katung. Biasanya lembaga yang mengurus
masalah pengadopsian anak mengharuskan anak untuk dapat diadopsi dengan melalui
jalur hukum yang berlaku. Setelah yayasan meneliti secara cermat bahwa orangtua kandung betul–betul
tidak menghendaki anaknya lagi, maka dibuat surat keputusan pengadilan. Dengan
adanya surat resmi ini, status anak adopsi menjadi sama dengan anak kandung.
Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung
(SEMA) No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak dijelaskan bahwa
untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan
pengesahan/pengadopsian anak kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan
diadopsi itu berada. Isi permohonannya antara lain:
- motivasi
mengadopsi anak, yang semata–mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran
kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
Selain itu dalam setiap proses
pemeriksaan, pemohon juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk
beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi tersebut harus merupakan
orang yang benar–benar mengetahui tentang kondisi pemohon (keluarga angkat),
baik moril maupun materiil dan memastikan bahwa pemohon akan benar–benar
terjamin dapat memelihara anak tersebut dengan baik. Selanjutnya, segera
setelah mendapat pengesahan pengadilan, calon orangtua angkat membawa salinan
Surat Keputusan Pengadilan ke Kantor Catatan Sipil (Kancapil) untuk dicatatkan
dalam akte kelahiran anak adopsi (Majalah
Anggun, p.23-24, Oktober, 2005).
Peace, 3us ^_^
Tidak ada komentar:
Posting Komentar