Memahami kekerasan
tidak cukup dengan memahami definisinya saja. Adalah hal yang penting untuk
juga memahami apa saja yang dikategorikan sebagai tindak kekerasan. Berdasarkan
hal ini, Galtung (2003) mencoba menjawab dengan membagi tipologi kekerasan
menjadi 3 (tiga), yaitu:
- Kekerasan Langsung. Kekerasan langsung disebut juga
sebagai sebuah peristiwa (event)
dari terjadinya kekerasan. Kekerasan langsung terwujud dalam perilaku,
misalnya: pembunuhan, pemukulan, intimidasi, penyiksaan. Kekerasan
langsung merupakan tanggungjawab individu, dalam arti individu yang
melakukan tindak kekerasan akan mendapat hukuman menurut ketentuan hukum
pidana.
- Kekerasan Struktural (kekerasan yang melembaga). Disebut juga sebuah proses dari
terjadinya kekerasan. Kekerasan struktural terwujud dalam konteks, sistem,
dan struktur, misalnya: diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan,
pelayanan kesehatan. Kekerasan struktural merupakan bentuk tanggungjawab
negara, dimana tanggungjawab adalah mengimplementasikan ketentuan konvensi
melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan
pengurusan.administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan
melakukan pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.
- Kekerasan Kultural. Kekerasan kultural merupakan suatu
bentuk kekerasan permanen. Terwujud dalam sikap, perasaan, nilai-nilai
yang dianut dalam masyarakat, misalnya: kebencian, ketakutan, rasisme,
ketidaktoleranan, aspek-aspek budaya, ranah simbolik yang ditunjukkan oleh
agama dan ideologi, bahasa dan seni, serta ilmu pengetahuan. Sama dengan
kekerasan struktural, kekerasan kultural merupakan bentuk tanggungjawab
negara, dimana tanggungjawab adalah mengimplementasikan ketentuan konvensi
melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan
pengurusan.administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan
melakukan pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.
Lebih ringkasnya, tim dari yayasan SEJIWA
dalam bukunya tentang Bullying (2008)
membagi bentuk kekerasan ke dalam dua jenis, yaitu:
1. Kekerasan fisik: yaitu jenis kekerasan
yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan
fisik antara pelaku dengan korbannya. Contohnya adalah: menampar, menimpuk,
menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, dll.
2. Kekerasan non fisik: yaitu jenis
kekerasan yang tidak kasat mata. Artinya, tidak bisa langsung diketahui
perilakunya apabila tidak jeli memperhatikan, karena tidak terjadi sentuhan
fisik antara pelaku dengan korbannya.
Kekerasan non fisik ini dibagi menjadi dua,
yaitu;
1. Kekerasan verbal: kekerasan yang
dilakukan lewat kata-kata. Contohnya: membentak, memaki, menghina, menjuluki,
meneriaki, memfitnah, menyebar gosip, menuduh, menolak dengan kata-kata kasar,
mempermalukan di depan umum dengan lisan, dll.
2. Kekerasan psikologis/psikis: kekerasan
yang dilakukan lewat bahasa tubuh. Contohnya memandang sinis, memandang penuh
ancaman, mempermalukan, mendiamkan, mengucilkan, memandang yang merendahkan,
mencibir & memelototi.
Peace, 3us ^_^
selamat sore boleh tau ini dari buku yang berjudul apa ?
BalasHapus