Jumat, 11 Januari 2013

PERMASALAHAN YANG MUNCUL DALAM PENGADOPSIAN ANAK By 3us



Menurut pendapat beberapa ahli sosial dan psikologi, praktek adopsi anak rentan sekali memunculkan permasalahan dalam keluarga (baik keluarga kandung maupun keluarga angkat) dan yang paling utama adalah bagi diri anak adopsi itu sendiri. Mengadopsi anak itu bukan keputusan yang mudah, sebab yang harus dipikirkan pasangan yang akan mengadopsi anak adalah pandangan jauh ke depan, ke 15 sampai 20 tahun yang akan datang (Anglingsari & Selamihardja, 2000).
Selama ini tindakan mengadopsi dilakukan lebih karena mempertimbangkan kepentingan orangtua. Padahal orangtua sangat perlu mengetahui perasaan anak adopsi yang tentu akan mempengaruhi perkembangan anak tersebut di kemudian hari. Misalnya, bila kepentingan itu berasal dari orangtua kandung yang menyerahkan anaknya untuk diadopsi hanya karena ingin terbebas dari beban hidup mengurus anak atau, pada orangtua angkat yang mengadopsi hanya untuk dijadikan “pancingan” dalam rangka memudahkan jalan untuk memiliki anak sendiri.
Berhubungan dengan hal ini, Gosita (2004)  mengemukakan pendapat yang serupa. Menurutnya, dalam praktek adopsi anak, anak dikorbankan untuk memenuhi kepentingan tertentu dari orangtua angkat dan orangtuanya sendiri serta juga dimanfaatkan oleh pihak–pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadopsian anak. Akibatnya, timbul kesan bahwa pengadopsian anak itu selalu merugikan anak yang diadopsi. Hal ini tentunya tergantung pada situasi dan kondisi tertentu. Kita tidak boleh menutup mata akan adanya kasus pengadopsian anak yang dalam batas–batas tertentu merupakan suatu keberhasilan peningkatan kesejahteraan anak.
Anak adopsi berbeda dengan anak kandung, karena suatu ketika anak adopsi akan dikagetkan dengan kenyataan bahwa dirinya ternyata hanyalah seorang anak adopsi. Konflik yang dirasakannya adalah, mengapa dirinya diberikan pada orang lain? Pada umumnya anak adopsi tidak pernah bisa mengerti alasan apapun yang membuat dirinya diberikan pada orang lain. Bila anak sudah diliputi oleh perasaan demikian, maka tiba–tiba dirinya akan merasa menjadi individu yang tanpa identitas. Anak adopsi akan mengalami krisis identitas. Padahal identitas diperlukan manusia dalam mengembangkan sikap dan perilaku untuk penyesuaian diri. Akibatnya anak yang dalam kondisi demikian akan mengalami gangguan sulit menyesuaikan diri (beradaptasi), berekspresi atau memiliki gangguan emosional. Bila hal ini terjadi, baik buruk nasibnya hanya tergantung pada sikap orangtua dan saudara–saudara angkatnya. Bila mendukung, maka anak adopsi bisa diselamatkan, namun bila sebaliknya maka anak adopsi akan makin terperosok.

Menurut Martosedono (1990) pelaksanaan adopsi memang kurang sempurna, banyak resiko yang akan dihadapi secara psikologis. Hal ini terkait dengan:
1.         Bahwa tidak selalu mudah bagi orang tua angkat menganggap anak orang lain yang bukan anaknya seperti anaknya sendiri.
2.    Tidak selalu mudah bagi orangtua kandung dari anak adopsi melupakan anak kandungnya sendiri serta menerima kenyataan bahwa anak kandungnya kini bukanlah anaknya lagi. Terutama bila muncul perasaan bahwa anak kandungnya tidak mendapat perlakuan yang layak dari orangtua angkatnya.
Selain itu menurut Martosedono pula, permasalahan–permasalahan yang mungkin muncul selama pengadopsian adalah:
1.           Muncul penyesalan dari orangtua kandung karena sudah memberikan anaknya pada orang lain.
2.      Muncul penyesalan dari orangtua angkat, karena adopsi yang dilakukannya tidak membawa kemudahan dan kebahagiaan bagi hidupnya
3.    Adanya rasa tidak terima atau tidak suka dari anak adopsi atas dilakukannya pengadopsian terhadap dirinya.
Hal–hal tersebut di atas bila terjadi akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit lagi, sebab adopsi yang telah dilakukan tidak mudah untuk dibatalkan.
Menurut Gosita (2004) praktek adopsi anak di Indonesia merupakan suatu permasalahan yang menimbulkan berbagai permasalahan lebih lanjut, yang harus ditangani sedini dan setuntas mungkin. Hal ini kemungkinan berhubungan dengan banyak terjadinya praktek–praktek pengadopsian yang dilakukan tanpa prosedur yang sah akibat pengaruh praktek adopsi berdasarkan budaya yang memang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam perundang–undangan negara. 

Peace, 3us ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar