Tampilkan postingan dengan label permasalahan adopsi anak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label permasalahan adopsi anak. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Januari 2013

PERMASALAHAN KELUARGA DENGAN ANAK ADOPSI By 3us


Menurut Hurlock (1990), terdapat empat sumber perselisihan potensial dalam keluarga yang mempunyai anak adopsi, yaitu:

1. Permasalahan ditimbulkan dari sikap anak adopsi terhadap orangtua
            Jika dengan bertambahnya usia, anak mengetahui dari sanak saudara atau orang luar bahwa mereka diadopsi dan bahwa orang yang selama ini dipanggilnya orangtua bukan orangtua sebenarnya. Akibatnya, mereka mungkin akan mengembangkan suatu keinginan obsesif untuk mengetahui siapa orangtua mereka sebenarnya dan menyatakan keinginan untuk tinggal dengan orangtua kandung. Orangtua angkat sering tidak menyukai hal ini. Secara tidak langsung sikap orangtua ini mungkin dinyatakan dengan sikap penolakan terhadap anak adopsi, yang pada akhirnya sikap ini akan membahayakan hubungan orangtua angkat dengan anak adopsi.

2. Permasalahan terjadi bila anak kandung lebih cemerlang dari anak adopsi.
            Bila ketika mengadopsi anak, orangtua angkat telah memiliki anak kangdung, maka akan menjadi suatu permasalahan bila anak kandung ternyata lebih cemerlang daripada anak adopsi dalam hal penampilan, prestasi, dan kasih sayang yang ditujukan pada orangtua angkat. Akibatnya, orangtua angkat mungkin akan menyesal dengan keputusannya untuk mengadopsi anak. Secara tidak langsung, perasaan ini akan dipantulkan dalam sikap penolakan terhadap anak adopsi. Sikap ini terasa oleh anak adopsi dan menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan.

3. Permasalahan muncul dari sikap anak kandung terhadap anak yang diadopsi.
            Walaupun hubungan antar saudara kandung tidak seluruhnya harmonis, namun hubungan saudara yang diwarnai perselisihan lebih umum dan banyak terjadi antara anak kandung dengan anak adopsi, bila orangtua angkat memiliki anak kandung sendiri. Banyak anak kandung merasa bahwa anak yang diadopsi bukanlah termasuk saudara kandungnya dan tidak termasuk keluarga mereka. Akibatnya, mereka memperlakukan anak adopsi tersebut dengan cara yang berbeda dengan ketika mereka memperlakukan saudara kandung atau keluarga sendiri.

4. Permasalahan muncul dari sikap sanak saudara (kerabat) dan orang di luar keluarga angkat terhadap anak adopsi.
            Hal ini terjadi bila kerabat tidak menyetujui dilakukannya pengadopsian oleh keluarga angkat. Ketidaksetujuan ini dapat disebabkan oleh kerabat yang tidak menyukai anak adopsi karena berasal dari ras, agama, keturunan atau status sosial yang tidak sama.  

Peace, 3us ^_^

ADOPSI ANAK: YANG BERUNTUNG & YANG MENDERITA By 3us


Dalam pelaksanaan adopsi yang rentan terhadap munculnya masalah, membuat Gosita (2004) mengemukakan tentang pembedaan pihak–pihak yang beruntung dan yang tidak beruntung (korban) sebagai akibat pelaksanaan adopsi anak. Menurutnya, masalah pihak yang beruntung atau tidak beruntung dalam praktek adopsi anak itu sebetulnya adalah sesuatu yang relatif dan tidak dapat diramalkan terlebih dahulu secara tepat. Tetapi walaupun demikian, hal ini perlu diperhatikan dan dipersoalkan demi kepentingan perlindungan anak.

a. Pihak yang beruntung
1. Pihak orangtua angkat  yang terpenuhi keinginanya dengan dilakukannya pengadopsian anak. Namun, keberuntungannya ini tidak dijamin akan lestari karena kemungkinan–kemungkinan yang dapat terjadi, yaitu sebagai berikut; situasi dan kondisi di kemudian hari yang berubah-ubah dari diri anak adopsi (perubahan perilaku), masih atau tidak diterima lagi oleh keluarga dan masyarakat sekitar, dan juga bila ternyata anak adopsi tidak seperti yang orangtua angkat harapkan seperti pada waktu pertama kali melihat anak adopsi tersebut (misalnya ternyata anak adopsi memiliki kelainan mental atau fisik dan sebagainya). Bila hal ini terjadi maka, keberuntungannya akan berubah menjadi penderitaan.
2. Orangtua kandung. Hal ini dapat terjadi bila orangtua kandung merasa, dengan membiarkan anaknya diadopsi orang lain, bebannya akan berkurang atau hilang. Namun, keberuntungannya pun dapat pula berubah menjadi penderitaan bila kemudian mengetahui bahwa anaknya mengalami perlakuan yang tidak baik.
3. Anak yang diadopsi. Hal ini kemungkinan dapat terjadi bila anak adopsi merasa dengan pengadopsiannya membuat hidupnya jauh lebih baik daripada ketika dirinya hidup dengan keluarga kandungnya (baik dari segi materiil maupun moriil).

b. Pihak yang menderita (korban)
Dalam pengadopsian anak, satu–satunya pihak yang akan menderita atau yang menjadi korban bila muncul permasalahan adalah anak adopsi itu sendiri. Harapan bahwa pengadopsian anak itu dapat mengatasi kesulitan hidup anak ternyata tidak selalu dapat diwujudkan. Ternyata kerapkali pelaksanaan adopsi anak justru mengembangkan lebih banyak kesulitan bagi kehidupan anak adopsi dikemudian hari.  Penderitaan anak adopsi tidak segera terjadi pada saat pengadopsian anak dilaksanakan, namun akan terjadi dikemudian hari yaitu pada saat atau keadaan sebagai berikut:
  1. Anak adopsi tidak menarik atau tidak menyenangkan lagi bagi orangtua angkat. Hal ini dapat disebabkan karena kemungkinan anak angkat memiliki cacat mental atau fisik sehingga menjadi beban orangtua angkat, merugikan finansial orangtua angkat dan memalukan keluarga. Akibatnya anak adopsi akan ditelantarkan dan diabaikan.
  2. Anak adopsi dikucilkan oleh keluarga dan lingkungan sekitar dengan berbagai cara karena anak angkat tersebut berperilaku buruk atau nakal. Sebab, berperilaku asosial adalah akibat pembinaan yang tidak membangun dari orangtua angkatnya atau akibat pemanjaan oleh orangtua angkatnya.
  3. Anak adopsi menderita mental, fisik dan sosial karena tidak diterima sepenuhnya oleh keluarga angkat karena perbedaan ciri–ciri fisik yang ada pada dirinya sejak lahir. Mengalami diskriminasi yang merupakan suatu bentuk victimisasi karena perbedaan keturunan, ras, bangsa asal mula dan lain sebagainya.
  4. Anak adopsi menderita akibat dimanfaatkan untuk mencari keuntungan keuangan, diperdagangkan karena ciri–ciri tubuh yang menarik atau karena tubuh yang kuat. Anak angkat diperlakukan secara tidak layak sebagai manusia. Hal ini dapat mengakibatkan kerugian mental dan fisik sosial pada diri anak adopsi, tanpa mendapatkan ganti rugi (dijual atau disiksa tanpa dapat membalas).
  5. Anak adopsi menderita karena tidak adanya atau tidak diterapkannya hukum yang dituangkan dalam peraturan perundang–undangan tentang pengadopsian anak. yang mencegah anak diperlakukan secara tidak adil dan tidak dikembangkan kesejahteraannya. Sayang sekali bila anak–anak usia balita tidak berkuasa dan berkekuatan untuk membela diri bila diperlakukan tidak adil oleh pengadopsi.
Peace, 3us ^_^

PELAKU ADOPSI By 3us


Biasanya adopsi anak ini dilakukan antara lain oleh; pasangan suami istri (yang sudah memiliki anak atau belum memiliki anak), orangtua tunggal (duda atau janda) dan individu belum menikah (single parent), sedangkan anak yang diadopsi antara lain berasal dari; keluarga sendiri, kenalan, institusi seperti yayasan–yayasan sosial, panti asuhan atau lembaga-lembaga pengangkatan anak (Anglisngsari & Selamihardja, 2000).
            Pria atau wanita lajang (tidak berpasangan) yang mengadopsi anak akan kurang baik pengaruhnya terhadap anak. Alasannya, mereka cenderung memberikan perhatian yang berlebihan dan pada dasarnya anak sebenarnya lebih membutuhkan figur lengkap, yaitu ibu dan ayah. Selain itu usia orang tua angkat juga patut menjadi pertimbangan. Sebaiknya usia ibu angkat seusia rata–rata wanita yang bisa melahirkan. Bila baru mengangkat anak di usia 50-an, beda usia antara anak dan orang tua akan terlalu banyak, sehingga dikhawatirkan akan terjadi generation gap. Belum lagi kesigapan fisik yang juga kurang menunjang. Masalah makin rumit lagi bila orangtua angkat meninggal atau sakit–sakitan sebelum anak dewasa, sehingga tidaklah heran bila lembaga–lembaga adopsi menyarankan agar orangtua angkat tidak berusia di atas 40 tahun.
            Hurlock (1990) menambahkan, bahwa sebaiknya pelaku adopsi bukan merupakan keluarga lengkap. Artinya keluarga dengan ayah, ibu dan anak–anak kandung. Hal ini menjadi pemicu munculnya permasalahan karena menurut Hurlock, banyak anak kandung merasa bahwa anak yang diadopsi bukanlah saudara kandungnya dan tidak termasuk keluarga mereka. Kemudian lanjut Hurlock, mereka pun akan memperlakukan anak adopsi tidak seperti terhadap saudara–saudara kandungnya yang lain, dan hal ini akan menimbulkan rasa tersisih, tertolak dan kebingungan identitas pada anak adopsi yang diberikan status anak kandung oleh orangtua angkatnya.
Masih menurut Hurlock, perselisihan akan lebih sering terjadi bila jarak usia antara anak adopsi dengan anak kandung cukup dekat. Jangankan dengan anak adopsi, perselisihan dengan sesama anak kandung saja rentan terjadi, bagaimana dengan anak adopsi? 

Peace, 3us ^_^

HUKUM DALAM ADOPSI ANAK By 3us



Untuk menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari, masalah adopsi anak hendaknya melalui badan resmi. Dalam proses pengadopsian setidaknya pengadopsi memiliki surat keputusan pengadilan atau paling tidak akte pengadopsian agar kelak nasib anak adopsi tidak terkatung–katung. Biasanya lembaga yang mengurus masalah pengadopsian anak mengharuskan anak untuk dapat diadopsi dengan melalui jalur hukum yang berlaku. Setelah yayasan meneliti secara  cermat bahwa orangtua kandung betul–betul tidak menghendaki anaknya lagi, maka dibuat surat keputusan pengadilan. Dengan adanya surat resmi ini, status anak adopsi menjadi sama dengan anak kandung.
            Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak dijelaskan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengadopsian anak kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diadopsi itu berada. Isi permohonannya antara lain:
- motivasi mengadopsi anak, yang semata–mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
            Selain itu dalam setiap proses pemeriksaan, pemohon juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi tersebut harus merupakan orang yang benar–benar mengetahui tentang kondisi pemohon (keluarga angkat), baik moril maupun materiil dan memastikan bahwa pemohon akan benar–benar terjamin dapat memelihara anak tersebut dengan baik. Selanjutnya, segera setelah mendapat pengesahan pengadilan, calon orangtua angkat membawa salinan Surat Keputusan Pengadilan ke Kantor Catatan Sipil (Kancapil) untuk dicatatkan dalam akte kelahiran anak adopsi (Majalah Anggun, p.23-24, Oktober, 2005).

Peace, 3us ^_^

PERMASALAHAN YANG MUNCUL DALAM PENGADOPSIAN ANAK By 3us



Menurut pendapat beberapa ahli sosial dan psikologi, praktek adopsi anak rentan sekali memunculkan permasalahan dalam keluarga (baik keluarga kandung maupun keluarga angkat) dan yang paling utama adalah bagi diri anak adopsi itu sendiri. Mengadopsi anak itu bukan keputusan yang mudah, sebab yang harus dipikirkan pasangan yang akan mengadopsi anak adalah pandangan jauh ke depan, ke 15 sampai 20 tahun yang akan datang (Anglingsari & Selamihardja, 2000).
Selama ini tindakan mengadopsi dilakukan lebih karena mempertimbangkan kepentingan orangtua. Padahal orangtua sangat perlu mengetahui perasaan anak adopsi yang tentu akan mempengaruhi perkembangan anak tersebut di kemudian hari. Misalnya, bila kepentingan itu berasal dari orangtua kandung yang menyerahkan anaknya untuk diadopsi hanya karena ingin terbebas dari beban hidup mengurus anak atau, pada orangtua angkat yang mengadopsi hanya untuk dijadikan “pancingan” dalam rangka memudahkan jalan untuk memiliki anak sendiri.
Berhubungan dengan hal ini, Gosita (2004)  mengemukakan pendapat yang serupa. Menurutnya, dalam praktek adopsi anak, anak dikorbankan untuk memenuhi kepentingan tertentu dari orangtua angkat dan orangtuanya sendiri serta juga dimanfaatkan oleh pihak–pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pengadopsian anak. Akibatnya, timbul kesan bahwa pengadopsian anak itu selalu merugikan anak yang diadopsi. Hal ini tentunya tergantung pada situasi dan kondisi tertentu. Kita tidak boleh menutup mata akan adanya kasus pengadopsian anak yang dalam batas–batas tertentu merupakan suatu keberhasilan peningkatan kesejahteraan anak.
Anak adopsi berbeda dengan anak kandung, karena suatu ketika anak adopsi akan dikagetkan dengan kenyataan bahwa dirinya ternyata hanyalah seorang anak adopsi. Konflik yang dirasakannya adalah, mengapa dirinya diberikan pada orang lain? Pada umumnya anak adopsi tidak pernah bisa mengerti alasan apapun yang membuat dirinya diberikan pada orang lain. Bila anak sudah diliputi oleh perasaan demikian, maka tiba–tiba dirinya akan merasa menjadi individu yang tanpa identitas. Anak adopsi akan mengalami krisis identitas. Padahal identitas diperlukan manusia dalam mengembangkan sikap dan perilaku untuk penyesuaian diri. Akibatnya anak yang dalam kondisi demikian akan mengalami gangguan sulit menyesuaikan diri (beradaptasi), berekspresi atau memiliki gangguan emosional. Bila hal ini terjadi, baik buruk nasibnya hanya tergantung pada sikap orangtua dan saudara–saudara angkatnya. Bila mendukung, maka anak adopsi bisa diselamatkan, namun bila sebaliknya maka anak adopsi akan makin terperosok.

Menurut Martosedono (1990) pelaksanaan adopsi memang kurang sempurna, banyak resiko yang akan dihadapi secara psikologis. Hal ini terkait dengan:
1.         Bahwa tidak selalu mudah bagi orang tua angkat menganggap anak orang lain yang bukan anaknya seperti anaknya sendiri.
2.    Tidak selalu mudah bagi orangtua kandung dari anak adopsi melupakan anak kandungnya sendiri serta menerima kenyataan bahwa anak kandungnya kini bukanlah anaknya lagi. Terutama bila muncul perasaan bahwa anak kandungnya tidak mendapat perlakuan yang layak dari orangtua angkatnya.
Selain itu menurut Martosedono pula, permasalahan–permasalahan yang mungkin muncul selama pengadopsian adalah:
1.           Muncul penyesalan dari orangtua kandung karena sudah memberikan anaknya pada orang lain.
2.      Muncul penyesalan dari orangtua angkat, karena adopsi yang dilakukannya tidak membawa kemudahan dan kebahagiaan bagi hidupnya
3.    Adanya rasa tidak terima atau tidak suka dari anak adopsi atas dilakukannya pengadopsian terhadap dirinya.
Hal–hal tersebut di atas bila terjadi akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit lagi, sebab adopsi yang telah dilakukan tidak mudah untuk dibatalkan.
Menurut Gosita (2004) praktek adopsi anak di Indonesia merupakan suatu permasalahan yang menimbulkan berbagai permasalahan lebih lanjut, yang harus ditangani sedini dan setuntas mungkin. Hal ini kemungkinan berhubungan dengan banyak terjadinya praktek–praktek pengadopsian yang dilakukan tanpa prosedur yang sah akibat pengaruh praktek adopsi berdasarkan budaya yang memang dilakukan tanpa mengikuti prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam perundang–undangan negara. 

Peace, 3us ^_^

KISAH WANDI DAN ADOPSI KERABAT PART 1 By; 3us


“Emangnya siapa yang minta aku tinggal disini?! Aku nggak pernah minta! Aku nggak pernah pingin! Kenapa selalu aku yang disalahkan?!”


(Teriakan Wandi kepada saya....dengan tatapan marah, namun sambil  berlinang air mata....17 tahun yang lalu)

Masih teringat jelas peristiwa yang terjadi 17 tahun yang lalu antara saya dan Wandi (bukan nama sebenarnya), sepupu saya yang sejak berumur 4 tahun tinggal bersama keluarga kami dan dianggap oleh orang tua kandung saya seperti anak sendiri.  Saat itu kami sedang bertengkar, suatu hal yang tak jarang terjadi dalam keluarga kami setiap kali berhubungan dengan Wandi. Ketika itu saya dan Wandi beradu mulut memperebutkan remote TV untuk menonton acara kesukaan kami yang berbeda, namun karena Wandi adalah laki–laki yang usianya terpaut 3 tahun lebih tua dari saya (saat itu saya berusia 10 tahun) dan tentu saja badannya lebih besar dari saya, maka saya pun tidak berani untuk melanjutkan pertengkaran. Apalagi ketika saya lihat matanya penuh dengan rasa marah. Tapi, saat itu saya selalu punya jurus jitu untuk membuatnya kalah telak, yang saya tahu juga dilakukan oleh Ibu dan saudara–saudara kandung saya kecuali ayah, yaitu dengan melontarkan kata–kata, “Emangnya ini punya kamu?! Kamu kan cuma numpang disini!”. Dengan melontarkan kata–kata ampuh tersebut, biasanya Wandi akan diam seribu bahasa dan lalu menyerah kalah, namun saat itu saya dibuat terhenyak karena ternyata Wandi membalas kata–kata saya. Wandi berujar dengan linangan air mata, “Emangnya siapa yang minta aku tinggal disini?! Aku nggak pernah minta! Aku nggak pernah pingin! Kenapa selalu aku yang disalahkan?!”.
Tujuh belas tahun yang lalu kata–kata yang dilontarkan Wandi itu tidak banyak memberi makna bagi saya. Persepsi saya dan keluarga terhadap kehadirannya dalam keluarga kami tetap sama, yaitu sebagai “parasit” yang menyusahkan keluarga. Bagaimana tidak, sejak kecil Wandi selalu susah diatur, inginnya menang sendiri dan nilai–nilai pelajaran Wandi pun tidak ada yang bisa dibanggakan. Maka dari itulah menurut kami sekeluarga label anak nakal paling cocok diberikan untuknya, apalagi mengingat latar belakang keluarga Wandi yang berantakan. Ibu Wandi yang suka “main laki–laki” dan ayah Wandi yang tidak bertanggungjawab meninggalkan ibu Wandi saat masih mengandung Wandi. Semua itu membuat kami berkesimpulan bahwa kenakalan Wandi adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri dan dirubah lagi karena dari bibitnya saja sudah terbukti buruk. Saat itu kami juga selalu mencurigai Wandi sebagai biang keladi atas beberapa permasalahan dalam keluarga kami. Semua kesalahanpun tak jarang sering dilimpahkan pada Wandi. “Pasti ini gara–gara Wandi! Pasti ini dia yang melakukan!”
Namun itu dulu, karena semua berubah sejak memasuki bangku perkuliahan di fakultas psikologi dan mendapatkan ilmu tentang perilaku manusia. Materi–materi perkuliahan yang saya dapat membuat saya sadar bahwa telah banyak ketidakadilan yang Wandi dapat selama hidup bersama keluarga kami. Ketika mendapatkan mata kuliah psikologi perkembangan, ada  salah satu materi perkuliahan yang mengugah saya, yaitu tentang periode emas di lima tahun pertama usia anak. Teori itu mengatakan bahwa usia balita merupakan tahun–tahun keemasan dan harus dimanfaatkan dengan maksimal karena mempengaruhi optimal tidaknya perkembangan anak di tahun–tahun berikutnya. Bila dalam periode tersebut faktor keluarga dan lingkungan terdekat tidak memenuhi kebutuhan anak dengan semestinya, maka akan mempengaruhi perkembangan anak di tahun–tahun selanjutnya yang akan menjadi kurang optimal. Selain tentang periode emas, pelajaran–pelajaran mengenai tumbuh kembang anak seperti mengenai fungsi atau peran keluarga dan lingkungan terdekat bagi tumbuh kembang anak,  peran seorang ibu, kebutuhan anak akan afeksi, penerimaan dan cinta yang tulus, juga membuat saya tergugah dan membuat saya mulai introspeksi pada diri sendiri dan keluarga. Hal tersebut membuat saya semakin memperhatikan masa kecil saya bersama dengan Wandi dan awal mula Wandi dapat menjadi anak angkat di  keluarga kami, dan  sejak itulah saya mulai mengerti bahwa tidaklah bijaksana dan adil untuk hanya menyalahkan Wandi atas semua kenakalannya selama ini.
Wandi berusia 4 tahun saat pertama kali hadir dalam keluarga kami, yang berarti termasuk dalam periode 5 tahun pertama yang sangat menentukan. Saya pun mulai menyelami dunia Wandi dan membayangkan bagaimana bila saya berada di posisi Wandi saat itu. Seorang anak usia 4 tahun yang hanya ingin merasakan kebahagiaan masa kecil dan yang masih sangat butuh kasih sayang dari orang-orang terdekatnya, namun tiba–tiba harus dipisahkan begitu saja dari sisi satu–satunya orang tempat ia mengharap pemberian kasih sayang yang tulus, yaitu ibu kandungnya sendiri. Sudah cukup berat bagi anak seusia Wandi saat itu dengan lahir tanpa seorang ayah, lalu terpaksa berada dalam kondisi yang mengharuskannya berpisah dari ibunya. Ditambah lagi saat itu Wandi harus bisa menerima hidup dengan keluarga yang masih asing baginya. Keluarga yang Wandi tidak tahu apakah dapat memberikan pelukan sehangat pelukan ibu kandungnya, apakah dapat memberikan senyuman setulus senyuman ibu kandungnya dan apakah dapat membelainya selembut belaian ibu kandungnya. Tidak! Ternyata tidak, karena saat itu, saat Wandi hadir dalam keluarga kami, ada banyak pertentangan yang terjadi akibat ayah saya tidak meminta persetujuan dahulu dari kami semua, istri dan anak–anaknya. Cinta kami tidak pernah tulus terhadapnya. Ibu saya tidak mungkin bisa memberikan kasih sayang pada Wandi sementara beliau tidak menyetujui kehadiran Wandi dalam keluarga kami.