Sabtu, 06 April 2013

MEMAHAMI PROFESI GURU DI INDONESIA: KOMPETENSI GURU YANG EFEKTIF


Sekolah yang efektif juga sangat didukung oleh kualitas para gurunya yang menyangkut kompetensi dan karakteristik guru. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Republik Indonesia tahun 2006 tentang Guru, pada bab I ketentuan umum, pasal 1 menyebutkan bahwa:
  1. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
  2. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
            Berdasarkan sumber yang sama, pada bab II tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru, pasal 4 menyebutkan bahwa:
  1. Kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (ayat 2).
  2. Kompetensi guru sebagaimana disebutkan pada nomor 1 adalah bersifat holistik (ayat 3). Pada bagian penjelasan disebutkan bahwa yang dimaksud dengan holistik adalah bahwa keempat kompetensi tersebut merupakan satu kesatuan kompetensi yang satu sama lain saling berhubungan dan saling mendukung.
  3. Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi (ayat 4):
  1. pemahaman wawasan atau landasan pendidikan
  2. pemahaman terhadap peserta didik
  3. pengembangan kurikulum atau silabus
  4. perancangan pembelajaran
  5. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis
  6. pemanfaatan teknologi pembelajaran
  7. evaluasi hasil belajar
  8. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.