
Kekerasan pada anak yang kian marak terjadi di negeri kita, begitu memiriskan hati siapapun . Bagaimana jadinya generasi bangsa ini apabila sejak usia dini mengalami kepahitan justru dari orang yang seharusnya menjadi sandaran untuk berlindung dan menemukan kasih sayang tulus. Oleh karenanya dalam pembahasan ini, penting kiranya menurut saya pribadi bagi kita semua siapapun itu untuk memahami dengan jelas dan tepat mengenai apa itu kekerasan pada anak. Hal ini seangat penting mengingat banyak pelaku kekerasan menolak dikatakan sebagai pelaku kekerasan karena tidak merasa melakukan kekerasan. Hal ini dapat dipahami karena makna kekerasan itu sendiri sudah menjadi hal yang samar dan dianggap relatif oleh berbagai masyarakat. Berikut akan saya bahas mengenai definisi kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan dan faktor terjadinya kekerasan. Saya harap setelah membaca tulisan ini seluruh pembaca dapat lebih memahami kembali apa makna sebenarnya dari kekerasan dan dikemudian hari bisa membedakan mana yang disebut tindakan kekerasan dan mana yang tidak.
A. Definisi kekerasan
Ada
banyak pendapat mengenai definisi kekerasan, yaitu sebagai berikut:
Menurut Black (1951) kekerasan
adalah pemakaian kekuatan yang tidak adil, dan tidak dapat dibenarkan, yang
disertai dengan emosi yang hebat atau kemarahan yang tidak terkendali,
tiba-tiba, bertenaga, kasar dan menghina.
Menurut Salim dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1991) istilah “kekerasan” berasal dari kata “keras” yang
berarti kuat, padat dan tidak mudah hancur, sedangkan bila diberi imbuhan “ke”
maka akan menjadi kata “kekerasan” yang berarti: (1) perihal/sifat keras, (2)
paksaan, dan (3) suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan fisik atau non
fisik/psikis pada orang lain.
Menurut
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
nomor 23 tahun 2004 pasal 1 ayat (1), kekerasan adalah perbuatan
terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Menurut
KUHP pasal 89, kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang
tidak kecil atau sekuat mungkin secara tidak sah sehingga orang yang terkena
tindakan itu merasakan sakit yang sangat.
Berdasarkan definisi-definisi
tersebut maka pendapat Salim-lah yang menurut saya paling mewakili karena
paling lengkap dan merangkum keseluruhan definisi diatas dengan kalimat yang
ringkas namun padat, yaitu bahwa kekerasan adalah suatu perbuatan yang dapat
menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain.
B. Bentuk-bentuk kekerasan
Tim dari
yayasan SEJIWA dalam bukunya tentang Bullying
(2008) membagi bentuk kekerasan ke dalam dua jenis, yaitu:
1.
Kekerasan fisik: yaitu jenis kekerasan yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa
melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Contohnya adalah: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi,
memalak, melempar dengan barang, dll.
2.
Kekerasan non fisik: yaitu jenis kekerasan yang tidak kasat mata. Artinya,
tidak bisa langsung diketahui perilakunya apabila tidak jeli memperhatikan,
karena tidak terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Kekerasan
non fisik ini dibagi menjadi dua, yaitu;
1.
Kekerasan verbal: kekerasan yang dilakukan lewat kata-kata. Contohnya:
membentak, memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memfitnah, menyebar gosip,
menuduh, menolak dengan kata-kata kasar, mempermalukan di depan umum dengan
lisan, dll.
2.
Kekerasan psikologis/psikis: kekerasan yang dilakukan lewat bahasa tubuh.
Contohnya memandang sinis, memandang penuh ancaman, mempermalukan, mendiamkan,
mengucilkan, memandang yang merendahkan, mencibir & memelototi.
C. Faktor penyebab terjadinya kekerasan
Sebuah konsep sederhana namun mendalam tentang
faktor penyebab terjadinya kekerasan secara umum diungkap oleh Camara (2005).
Di dalam teorinya Camara mengungkapkan bahwa kekerasan
muncul karena deprivasi relatif yang dialami masyarakat maupun individu.
Deprivasi relatif dimaknai sebagai perasaan kesenjangan antara nilai harapan (value of expectation) dan kapabilitas
nilai (value capability). Misalnya,
anak yang berperilaku tidak sesuai dengan harapan orangtua, melanggar
peraturan, dan lain sebagainya, maka akan memicu tindak kekerasan dari orangtua.
Peace, 3us ^_^