Kekerasan pada anak yang kian marak terjadi di negeri kita, begitu memiriskan hati siapapun . Bagaimana jadinya generasi bangsa ini apabila sejak usia dini mengalami kepahitan justru dari orang yang seharusnya menjadi sandaran untuk berlindung dan menemukan kasih sayang tulus. Oleh karenanya dalam pembahasan ini, penting kiranya menurut saya pribadi bagi kita semua siapapun itu untuk memahami dengan jelas dan tepat mengenai apa itu kekerasan pada anak. Hal ini seangat penting mengingat banyak pelaku kekerasan menolak dikatakan sebagai pelaku kekerasan karena tidak merasa melakukan kekerasan. Hal ini dapat dipahami karena makna kekerasan itu sendiri sudah menjadi hal yang samar dan dianggap relatif oleh berbagai masyarakat. Berikut akan saya bahas mengenai definisi kekerasan, bentuk-bentuk kekerasan dan faktor terjadinya kekerasan. Saya harap setelah membaca tulisan ini seluruh pembaca dapat lebih memahami kembali apa makna sebenarnya dari kekerasan dan dikemudian hari bisa membedakan mana yang disebut tindakan kekerasan dan mana yang tidak.
A. Definisi kekerasan
Ada
banyak pendapat mengenai definisi kekerasan, yaitu sebagai berikut:
Menurut Black (1951) kekerasan
adalah pemakaian kekuatan yang tidak adil, dan tidak dapat dibenarkan, yang
disertai dengan emosi yang hebat atau kemarahan yang tidak terkendali,
tiba-tiba, bertenaga, kasar dan menghina.
Menurut Salim dalam Kamus Besar
Bahasa Indonesia (1991) istilah “kekerasan” berasal dari kata “keras” yang
berarti kuat, padat dan tidak mudah hancur, sedangkan bila diberi imbuhan “ke”
maka akan menjadi kata “kekerasan” yang berarti: (1) perihal/sifat keras, (2)
paksaan, dan (3) suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan fisik atau non
fisik/psikis pada orang lain.
Menurut
UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,
nomor 23 tahun 2004 pasal 1 ayat (1), kekerasan adalah perbuatan
terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan
secara fisik, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman
untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara
melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Menurut
KUHP pasal 89, kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang
tidak kecil atau sekuat mungkin secara tidak sah sehingga orang yang terkena
tindakan itu merasakan sakit yang sangat.
Berdasarkan definisi-definisi
tersebut maka pendapat Salim-lah yang menurut saya paling mewakili karena
paling lengkap dan merangkum keseluruhan definisi diatas dengan kalimat yang
ringkas namun padat, yaitu bahwa kekerasan adalah suatu perbuatan yang dapat
menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain.
B. Bentuk-bentuk kekerasan
Tim dari
yayasan SEJIWA dalam bukunya tentang Bullying
(2008) membagi bentuk kekerasan ke dalam dua jenis, yaitu:
1.
Kekerasan fisik: yaitu jenis kekerasan yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa
melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Contohnya adalah: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi,
memalak, melempar dengan barang, dll.
2.
Kekerasan non fisik: yaitu jenis kekerasan yang tidak kasat mata. Artinya,
tidak bisa langsung diketahui perilakunya apabila tidak jeli memperhatikan,
karena tidak terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Kekerasan
non fisik ini dibagi menjadi dua, yaitu;
1.
Kekerasan verbal: kekerasan yang dilakukan lewat kata-kata. Contohnya:
membentak, memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memfitnah, menyebar gosip,
menuduh, menolak dengan kata-kata kasar, mempermalukan di depan umum dengan
lisan, dll.
2.
Kekerasan psikologis/psikis: kekerasan yang dilakukan lewat bahasa tubuh.
Contohnya memandang sinis, memandang penuh ancaman, mempermalukan, mendiamkan,
mengucilkan, memandang yang merendahkan, mencibir & memelototi.
C. Faktor penyebab terjadinya kekerasan
Sebuah konsep sederhana namun mendalam tentang
faktor penyebab terjadinya kekerasan secara umum diungkap oleh Camara (2005).
Di dalam teorinya Camara mengungkapkan bahwa kekerasan
muncul karena deprivasi relatif yang dialami masyarakat maupun individu.
Deprivasi relatif dimaknai sebagai perasaan kesenjangan antara nilai harapan (value of expectation) dan kapabilitas
nilai (value capability). Misalnya,
anak yang berperilaku tidak sesuai dengan harapan orangtua, melanggar
peraturan, dan lain sebagainya, maka akan memicu tindak kekerasan dari orangtua.
Peace, 3us ^_^
(Srimuliani Handoyokusumo; Lolos PNS Guru di lingkungan Kemenag Berau)
BalasHapusBerawal dari keinginan kuat untuk mengikuti test tertulis CPNS yang dilaksanakan oleh PEMDA Berau dimana saya tinggal, saya pun ikut berpartisipasi mengkutinya. Namun sebenarnya bukan sekedar hanya berpartisipasi tapi terlebih saya memang berkeinginan untuk menjadi seorang PNS. Waktu pun terus berjalan, karena tertanggal 5 Desember 2013 yang lalu saya pun mengikuti Test CPNS yang diselenggarakan oleh PEMDA Berau dengan harapan yang maksimal yaitu menjadi seorang PNS. Kini tanggal 18 Desember 2013, pengumuman test kelulusan tertulis itu diumumkan. Dengan sedikit rasa was-was dan bercampur tidak karuan menyelimuti pikiranku. Rasa pesimisku memang timbul, karena pengumuman yang di informasikan adalah tertanggal 11 Desember 2013 namun di undur tanggal 18 Desember 2013. Dengan mengucapkan BISMILLAH, aku pun masuk ke halaman kantor BKD untuk melihat hasil pengumuman test tertulis CPNS. Dan Syukur Alhamdulillah saya pun LULUS diurutan ke 3 dari 1 formasi yang aku ikuti di Kabupaten Berau Kalimantan Timur. Dan berikut peringkat screen shoot yang saya jepret menggunakan Ponsel kesayangku.
Puji Syukur tak henti-hentinya aku panjatkan ke Hadirat Allah SWT, atas rezeki yang diberikan kepadaku. Semua hasil ini saya ucapkan terimakasih kepada :
1. ALLAH SWT; karena KepadaNya kita mengemis dan memohon.
2. Suami dan Anak [DikMa]; Dukungan Do’anya sangat berharga dalam pencapaian saat ini.
3. Orang Tua, Saudara-saudaraku; Tetap mensupport aku selama 3 bulan terakhir ini, terimakasih Mama, terima kasih Kakak Perempuan ku, terima kasih Kakak Laki-laki ku tak terlepas juga buat teman-temanku terimakasih semuanya.
4. Terimakasih untuk khususnya Bpk.IR.AGUS SUTIADI M.SI beliau selaku petinggi BKN PUSAT,dan dialah membantu kelulusan saya selama ini,alhamdulillah SK saya tahun ini bisa keluar.anda ingin LULUS seperti saya silahkan anda hubungi nomor bpk IR.AGUS SUTIADI M.SI,0852-3687-2555.