Sekolah yang efektif juga sangat didukung oleh
kualitas para gurunya yang menyangkut kompetensi dan karakteristik guru. Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Republik
Indonesia tahun 2006 tentang Guru, pada bab I ketentuan umum, pasal 1
menyebutkan bahwa:
- Guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada satuan pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai, dan
diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.
Berdasarkan sumber yang sama,
pada bab II tentang kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru, pasal 4
menyebutkan bahwa:
- Kompetensi guru meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi (ayat 2).
- Kompetensi guru sebagaimana disebutkan pada
nomor 1 adalah bersifat holistik (ayat 3). Pada bagian penjelasan
disebutkan bahwa yang dimaksud dengan holistik adalah bahwa keempat
kompetensi tersebut merupakan satu kesatuan kompetensi yang satu sama lain
saling berhubungan dan saling mendukung.
- Kompetensi pedagogik sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam pengelolaan pembelajaran
peserta didik yang sekurang-kurangnya meliputi (ayat 4):
- pemahaman wawasan atau landasan pendidikan
- pemahaman terhadap peserta didik
- pengembangan kurikulum atau silabus
- perancangan pembelajaran
- pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan
dialogis
- pemanfaatan teknologi pembelajaran
- evaluasi hasil belajar
- pengembangan peserta didik untuk
mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
- Kompetensi kepribadian sebagaimana dimaksud
pada ayat 2 sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang (ayat5):
- mantap
- stabil
- dewasa
- arif dan bijaksana
- jujur
- berwibawa
- berakhlak mulia
- menjadi teladan bagi peserta didik dan
masyarakat
- secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri
- mengembangkan diri secara mandiri dan
berkelanjutan
- Kompetensi sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat 2 merupakan kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat yang
sekurang-kurangnya memiliki kompetensi untuk (ayat 6):
- berkomunikasi lisan, tulisan dan/atau isyarat
- menggunakan teknologi komunikasi dan
informasi secara fungsional
- bergaul secara efektif dengan peserta didik,
sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan,
orangtua/wali peserta didik
- bergaul secara santun dengan masyarakat
sekitar dengan mengindahkan norma dan sistem nilai yang berlaku
6. Kompetensi
profesional sebagaimana dimaksud pada ayat 2 merupakan kemampuan guru dalam
penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam (ayat 7).
Peace, 3us ^_^
Komentar ini telah dihapus oleh administrator blog.
BalasHapus