Tampilkan postingan dengan label mengadopsi saudara sendiri. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label mengadopsi saudara sendiri. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2013

HUKUM DALAM ADOPSI KERABAT By 3us



              Dalam prakteknya, menurut Joenarso (2005) sebenarnya pihak pengadilan memberi keleluasaan kepada calon orangtua angkat untuk memilih hukum adat atau hukum positif (hukum negara) yang bersumber pada hukum Burgelijk Weetbook (BW). Bila pemohon memilih hukum adat seperti yang terjadi pada praktek adopsi dalam budaya tertentu, biasanya proses pengadopsiannya dilakukan secara adat dahulu secara pribadi tanpa melibatkan pengadilan, baru pengukuhannya dilakukan di pengadilan.
            Di pengadilan lanjut Joenarso lagi,  sifatnya hanya pengukuhan atau bersifat deklaratif. Berdasarkan hal itu menurutnya, isi amar (perintah)  putusan nantinya disebutkan “Menyatakan sah pengadopsian anak oleh A atas anak B”. Joenarso menambahkan, arti penting dari adanya penetapan pengadilan adalah sebagai alat pembuktian bila nantinya terjadi persengketaan secara hukum, sehingga pengukuhan tersebut memiliki kekuatan hukum dalam negara.
            Berbeda dengan praktek adopsi yang terjadi di Indonesia khususnya adopsi kerabat, maka dalam budaya jawa secara adat pun proses pengadopsian tidak dibuat jelas. Hal ini dikarenakan tidak dilakukannya upacara adat yang mengundang masyarakat sebagai sarana penginformasian dan pembuktian terjadinya proses pengadopsian terhadap anak adopsi. Padahal hukum di negara kita menyediakan ruang bagi masyarakat yang menjalankan proses pengadopsian agar dapat meminimalkan permasalahan yang kemungkinan terjadi selama pengadopsian. Berdasarkan hal ini tentunya akan sangat wajar bila dari permukaannya dapat dinilai bahwa adopsi yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah akan rentan sekali terhadap munculnya permasalahan, terutama bagi masa depan anak yang diadopsi.
            Sebagai tambahan, saya paparkan syarat–syarat pengadopsian anak menurut hukum adat di daerah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam bukunya, “Penelitian Hukum Adat tentang Warisan” (dalam Martosedono, 1990). Syarat – syarat tersebut meliputi:
  1. Sebelumnya harus ada kata sepakat dari keluarga atau saudara laki–laki calon ayah angkat. Persetujuan dari keluarga ayah angkat ini diperlukan karena menyangkut nama keluarga yang akan disandang oleh calon anak adopsi dan demi kesejahteraan bersama.
  2. Harus ada kata sepakat dari pihak yang melepaskan dan pihak yang menerima anak tersebut.
  3. Pihak yang melepaskan dan pihak yang menerima harus menghadap Pengadilan Negeri untuk memberikan pernyataan atas maksud untuk melakukan pengadopsian tersebut
Peace, 3us ^_^

Jumat, 11 Januari 2013

KISAH WANDI DAN ADOPSI KERABAT PART 2 By 3us


(If you miss part 1, click this)

Setelah menemukan bahwa istilah anak adopsi adalah paling tepat untuk menggambarkan status Wandi dalam keluarga saya, maka saya kembali dibingungkan dengan cocok tidaknya  istilah tersebut diberikan terhadap kondisi Wandi, mengingat Wandi masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga saya yaitu sepupu saya sendiri, sedangkan biasanya anak yang diadopsi diambil dari anak orang lain yang tidak dikenal sebelumnya, namun setelah mengkaji lagi ternyata adopsi anak dengan mengambil anak dari kerabat sendiri diistilahkan secara khusus dengan istilah adopsi sanak saudara atau adopsi tradisional yang biasanya dilakukan terhadap sanak saudara yang memiliki kondisi sosial ekonomi yang lebih rendah (Teviningrum, 1999).
Mengkerucut lagi, dalam istilah adopsi ini, sanak saudara yang dijadikan anak adopsi biasanya adalah keponakan sendiri (Martosedono, 1990). Hal ini banyak terjadi dalam masyarakat jawa dan memang itulah yang terjadi dalam pengadopsian Wandi. Untuk memudahkan pembahasan, di tulisan–tulisan selanjutnya saya sengaja memilih menggunakan istilah adopsi kerabat karena lebih efisien dan ringkas, serta memiliki makna yang tidak bertolak belakang dengan istilah adopsi sanak saudara (Salim, 1991).
Ada perbedaan antara pengadopsian kerabat yang dilakukan oleh masyarakat jawa dengan masyarakat budaya lain (Martosedono,1990). Perbedaan itu adalah mengenai masalah kedudukan anak adopsi dalam keluarga angkat. Dalam adopsi kerabat di Jawa, walaupun terjadi pengalihan kuasa asuh dari keluarga kandung ke keluarga angkat  (sehingga seluruh tanggung jawab tentang keberlangsungan hidup anak berada di tangan keluarga angkat), namun pada umumnya  tetap tidak dilakukan pemutusan pertalian keluarga antara anak adopsi dengan keluarga kandungnya, dan anak adopsipun biasanya tidak diberi status sebagai anak kandung. Anak adopsi hanya dipelihara, dirawat dan diberi kasih sayang seperti kepada anak sendiri, namun tanpa memiliki hak–hak selayaknya hubungan orangtua dengan anak kandung (seperti warisan atau hak terhadap harta benda). Hal ini tidak terjadi dalam budaya lain yang menganut sistem keluarga berdasarkan keturunan dari pihak laki–laki seperti misalnya di Bali, karena biasanya tujuan mengadopsi pada budaya patriliniel adalah untuk meneruskan keturunan, sehingga tentu saja diberikan status dan hak–hak selayaknya anak kandung.
Hal inilah yang terjadi pada kasus Wandi. Wandi diadopsi oleh keluarga saya yang berbudaya jawa untuk membantu kesulitan hidup ibu kandungnya saat itu yang ditinggal cerai oleh ayah kandung Wandi. Selama diadopsi, keluarga saya tidak memberikan status dan hak-hak anak kandung terhadap Wandi. Wandi tetap berstatus keponakan dan sepupu walaupun orangtua saya berniat dan berusaha memperlakukan Wandi seperti anak sendiri.
Masalah adopsi kerabat seperti dalam budaya jawa ini dapat menjadi sumber keributan dan masalah yang munculpun akan lebih rumit dibandingkan adopsi biasa. Permasalahan yang dapat muncul adalah berkaitan dengan pelaksanaan adopsi kerabat dalam budaya jawa yang dibuat tidak jelas, karena tidak melalui prosedur hukum yang sah atau dilakukan secara ilegal. Permasalahan dapat muncul ketika ternyata selama pengadopsian, anak adopsi tidak tumbuh seperti yang diharapkan orangtua angkat sebelumnya, sehingga timbul penyesalan–penyesalan dari orangtua angkat atas adopsi yang telah dilakukannya (Martosedono, 1990). Kondisi ini akan memicu konflik baik terhadap keluarga pengadopsi maupun terutama terhadap diri anak adopsi itu sendiri, sebab bila penyesalan muncul, orangtua angkat tidak dapat dengan mudah mengalihkan kuasa asuhnya lagi kepada orangtua kandung karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Hal ini menyebabkan penyelesaian konflik yang terjadi akan lebih sulit untuk diselesaikan, dan akan berdampak pada kesejahteraan keluarga terutama anak adopsi sebagai pihak yang paling tidak berdaya.

KISAH WANDI DAN ADOPSI KERABAT PART 1 By; 3us


“Emangnya siapa yang minta aku tinggal disini?! Aku nggak pernah minta! Aku nggak pernah pingin! Kenapa selalu aku yang disalahkan?!”


(Teriakan Wandi kepada saya....dengan tatapan marah, namun sambil  berlinang air mata....17 tahun yang lalu)

Masih teringat jelas peristiwa yang terjadi 17 tahun yang lalu antara saya dan Wandi (bukan nama sebenarnya), sepupu saya yang sejak berumur 4 tahun tinggal bersama keluarga kami dan dianggap oleh orang tua kandung saya seperti anak sendiri.  Saat itu kami sedang bertengkar, suatu hal yang tak jarang terjadi dalam keluarga kami setiap kali berhubungan dengan Wandi. Ketika itu saya dan Wandi beradu mulut memperebutkan remote TV untuk menonton acara kesukaan kami yang berbeda, namun karena Wandi adalah laki–laki yang usianya terpaut 3 tahun lebih tua dari saya (saat itu saya berusia 10 tahun) dan tentu saja badannya lebih besar dari saya, maka saya pun tidak berani untuk melanjutkan pertengkaran. Apalagi ketika saya lihat matanya penuh dengan rasa marah. Tapi, saat itu saya selalu punya jurus jitu untuk membuatnya kalah telak, yang saya tahu juga dilakukan oleh Ibu dan saudara–saudara kandung saya kecuali ayah, yaitu dengan melontarkan kata–kata, “Emangnya ini punya kamu?! Kamu kan cuma numpang disini!”. Dengan melontarkan kata–kata ampuh tersebut, biasanya Wandi akan diam seribu bahasa dan lalu menyerah kalah, namun saat itu saya dibuat terhenyak karena ternyata Wandi membalas kata–kata saya. Wandi berujar dengan linangan air mata, “Emangnya siapa yang minta aku tinggal disini?! Aku nggak pernah minta! Aku nggak pernah pingin! Kenapa selalu aku yang disalahkan?!”.
Tujuh belas tahun yang lalu kata–kata yang dilontarkan Wandi itu tidak banyak memberi makna bagi saya. Persepsi saya dan keluarga terhadap kehadirannya dalam keluarga kami tetap sama, yaitu sebagai “parasit” yang menyusahkan keluarga. Bagaimana tidak, sejak kecil Wandi selalu susah diatur, inginnya menang sendiri dan nilai–nilai pelajaran Wandi pun tidak ada yang bisa dibanggakan. Maka dari itulah menurut kami sekeluarga label anak nakal paling cocok diberikan untuknya, apalagi mengingat latar belakang keluarga Wandi yang berantakan. Ibu Wandi yang suka “main laki–laki” dan ayah Wandi yang tidak bertanggungjawab meninggalkan ibu Wandi saat masih mengandung Wandi. Semua itu membuat kami berkesimpulan bahwa kenakalan Wandi adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri dan dirubah lagi karena dari bibitnya saja sudah terbukti buruk. Saat itu kami juga selalu mencurigai Wandi sebagai biang keladi atas beberapa permasalahan dalam keluarga kami. Semua kesalahanpun tak jarang sering dilimpahkan pada Wandi. “Pasti ini gara–gara Wandi! Pasti ini dia yang melakukan!”
Namun itu dulu, karena semua berubah sejak memasuki bangku perkuliahan di fakultas psikologi dan mendapatkan ilmu tentang perilaku manusia. Materi–materi perkuliahan yang saya dapat membuat saya sadar bahwa telah banyak ketidakadilan yang Wandi dapat selama hidup bersama keluarga kami. Ketika mendapatkan mata kuliah psikologi perkembangan, ada  salah satu materi perkuliahan yang mengugah saya, yaitu tentang periode emas di lima tahun pertama usia anak. Teori itu mengatakan bahwa usia balita merupakan tahun–tahun keemasan dan harus dimanfaatkan dengan maksimal karena mempengaruhi optimal tidaknya perkembangan anak di tahun–tahun berikutnya. Bila dalam periode tersebut faktor keluarga dan lingkungan terdekat tidak memenuhi kebutuhan anak dengan semestinya, maka akan mempengaruhi perkembangan anak di tahun–tahun selanjutnya yang akan menjadi kurang optimal. Selain tentang periode emas, pelajaran–pelajaran mengenai tumbuh kembang anak seperti mengenai fungsi atau peran keluarga dan lingkungan terdekat bagi tumbuh kembang anak,  peran seorang ibu, kebutuhan anak akan afeksi, penerimaan dan cinta yang tulus, juga membuat saya tergugah dan membuat saya mulai introspeksi pada diri sendiri dan keluarga. Hal tersebut membuat saya semakin memperhatikan masa kecil saya bersama dengan Wandi dan awal mula Wandi dapat menjadi anak angkat di  keluarga kami, dan  sejak itulah saya mulai mengerti bahwa tidaklah bijaksana dan adil untuk hanya menyalahkan Wandi atas semua kenakalannya selama ini.
Wandi berusia 4 tahun saat pertama kali hadir dalam keluarga kami, yang berarti termasuk dalam periode 5 tahun pertama yang sangat menentukan. Saya pun mulai menyelami dunia Wandi dan membayangkan bagaimana bila saya berada di posisi Wandi saat itu. Seorang anak usia 4 tahun yang hanya ingin merasakan kebahagiaan masa kecil dan yang masih sangat butuh kasih sayang dari orang-orang terdekatnya, namun tiba–tiba harus dipisahkan begitu saja dari sisi satu–satunya orang tempat ia mengharap pemberian kasih sayang yang tulus, yaitu ibu kandungnya sendiri. Sudah cukup berat bagi anak seusia Wandi saat itu dengan lahir tanpa seorang ayah, lalu terpaksa berada dalam kondisi yang mengharuskannya berpisah dari ibunya. Ditambah lagi saat itu Wandi harus bisa menerima hidup dengan keluarga yang masih asing baginya. Keluarga yang Wandi tidak tahu apakah dapat memberikan pelukan sehangat pelukan ibu kandungnya, apakah dapat memberikan senyuman setulus senyuman ibu kandungnya dan apakah dapat membelainya selembut belaian ibu kandungnya. Tidak! Ternyata tidak, karena saat itu, saat Wandi hadir dalam keluarga kami, ada banyak pertentangan yang terjadi akibat ayah saya tidak meminta persetujuan dahulu dari kami semua, istri dan anak–anaknya. Cinta kami tidak pernah tulus terhadapnya. Ibu saya tidak mungkin bisa memberikan kasih sayang pada Wandi sementara beliau tidak menyetujui kehadiran Wandi dalam keluarga kami.