Tampilkan postingan dengan label adopsi anak di indonesia. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adopsi anak di indonesia. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Januari 2013

PERMASALAHAN KELUARGA DENGAN ANAK ADOPSI By 3us


Menurut Hurlock (1990), terdapat empat sumber perselisihan potensial dalam keluarga yang mempunyai anak adopsi, yaitu:

1. Permasalahan ditimbulkan dari sikap anak adopsi terhadap orangtua
            Jika dengan bertambahnya usia, anak mengetahui dari sanak saudara atau orang luar bahwa mereka diadopsi dan bahwa orang yang selama ini dipanggilnya orangtua bukan orangtua sebenarnya. Akibatnya, mereka mungkin akan mengembangkan suatu keinginan obsesif untuk mengetahui siapa orangtua mereka sebenarnya dan menyatakan keinginan untuk tinggal dengan orangtua kandung. Orangtua angkat sering tidak menyukai hal ini. Secara tidak langsung sikap orangtua ini mungkin dinyatakan dengan sikap penolakan terhadap anak adopsi, yang pada akhirnya sikap ini akan membahayakan hubungan orangtua angkat dengan anak adopsi.

2. Permasalahan terjadi bila anak kandung lebih cemerlang dari anak adopsi.
            Bila ketika mengadopsi anak, orangtua angkat telah memiliki anak kangdung, maka akan menjadi suatu permasalahan bila anak kandung ternyata lebih cemerlang daripada anak adopsi dalam hal penampilan, prestasi, dan kasih sayang yang ditujukan pada orangtua angkat. Akibatnya, orangtua angkat mungkin akan menyesal dengan keputusannya untuk mengadopsi anak. Secara tidak langsung, perasaan ini akan dipantulkan dalam sikap penolakan terhadap anak adopsi. Sikap ini terasa oleh anak adopsi dan menimbulkan reaksi yang tidak menguntungkan.

3. Permasalahan muncul dari sikap anak kandung terhadap anak yang diadopsi.
            Walaupun hubungan antar saudara kandung tidak seluruhnya harmonis, namun hubungan saudara yang diwarnai perselisihan lebih umum dan banyak terjadi antara anak kandung dengan anak adopsi, bila orangtua angkat memiliki anak kandung sendiri. Banyak anak kandung merasa bahwa anak yang diadopsi bukanlah termasuk saudara kandungnya dan tidak termasuk keluarga mereka. Akibatnya, mereka memperlakukan anak adopsi tersebut dengan cara yang berbeda dengan ketika mereka memperlakukan saudara kandung atau keluarga sendiri.

4. Permasalahan muncul dari sikap sanak saudara (kerabat) dan orang di luar keluarga angkat terhadap anak adopsi.
            Hal ini terjadi bila kerabat tidak menyetujui dilakukannya pengadopsian oleh keluarga angkat. Ketidaksetujuan ini dapat disebabkan oleh kerabat yang tidak menyukai anak adopsi karena berasal dari ras, agama, keturunan atau status sosial yang tidak sama.  

Peace, 3us ^_^

USIA TERBAIK ANAK DIADOPSI By 3us



Cara terbaik mengadopsi anak adalah dengan mengambil langsung bayi yang baru lahir (Anglingsari & Selamihardja, 2000). Berbeda bila mengadopsi anak balita. Pada usia ini anak sudah merekam sejumlah pengalaman dalam proses perkembangan sebelumnya. Sebab, pada umur 3 tahun muncul kesadaran identitas bahwa dirinya berbeda dengan orang lain. Maka, bila anak pernah diasuh oleh seseorang yang berbeda dengan pengasuhan sebelumnya (misal karena sudah merekam kehidupan dengan keluarga sebelumnya,lalu tiba–tiba berubah menjadi hidup dengan keluarga baru), anak akan mendapat kesulitan karena harus mengubah identitas. “Sekarang rumahnya, bapak–ibunya yang ini, lalu siapa yang dulu itu?” Anak belum bisa mencerna adopsi, yang mereka lihat hanyalah kenyataan. Artinya, anak harus berpindah dan menyesuaikan diri dengan identitas baru di keluarga yang baru. Lebih mudah bila mengadopsi kanak–kanak di atas usia balita. Anak tahu persis identitasnya, mengerti perjalanan hidupnya, mengapa ikut bapak-ibu, dan lain sebagainya.
Semakin muda usia anak yang diangkatpun akan semakin baik, karena anak akan lebih mudah atau terbiasa menyesuaikan diri dengan orangtua “baru” –nya. Walaupun sebenarnya bila mengadopsi anak dengan usia agak besar-pun sebenarnya ada keuntungannya, yaitu anak sudah tahu dari awal bahwa dirinya bukan anak kandung. Sehingga akan lebih mudah dalam penyesuaian dirinya dalam keluarga yang baru (keluarga angkat).

Peace, 3us  ^_^

MOTIF ADOPSI ANAK ,By 3us




a. Dari pihak orangtua angkat.
Menurut Gosita (2004), motif adopsi dari pihak orangtua angkat adalah karena adanya keinginan untuk mempunyai anak dengan tujuan antara lain sebagai berikut:
  1. Ingin mempunyai keturunan atau ahli waris.
  2. Ingin mempunyai teman untuk dirinya sendiri atau untuk anaknya, karena kesepian
  3. Ingin mewujudkan rasa sosial, belas kasihan terhadap orang lain, bangsa lain yang dalam kesulitan hidup sesuai dengan kemampuannya.
  4. Adanya peraturan perundang–undangan yang memungkinkan pelaksanaan pengadopsian anak.
  5. Adanya orang–orang tertentu yang menganjurkan pengadopsian anak untuk kepentingan pihak tertentu.

Selain hal–hal tersebut diatas, khusus untuk adopsi kerabat di Jawa, Martosedono (1990) mengemukakan faktor–faktor penyebab orangtua angkat mengadopsi anak dari kerabatnya sendiri (keponakannya), antara lain sebagai berikut:
  1. Untuk memperkuat pertalian dengan orangtua kandung anak adopsi
  2. Karena ada rasa belas kasihan ingin menolong anak tersebut (faktor sosial)
  3. Adanya kepercayaan bahwa dengan mengadopsi anak tersebut, dapat menjadi sarana kemudahan untuk memiliki anak kandung sendiri (mengadopsi dengan tujuan sebagai “pancingan”)
  4. Dengan maksud untuk dijadikan tenaga kerja, membantu pekerjaan orangtua angkat sehari–hari.

b. Dari pihak orangtua kandung.
Motif adopsi dari pihak orangtua kandung menurut Gosita (2004) adalah:
1. Merasa tidak memiliki kemampuan untuk membesarkan anaknya.
2. Melihat ada kesempatan untuk meringankan beban dirinya, oleh karena ada yang ingin mengangkat anaknya.
3. Adanya imbalan pada persetujuan tentang pengadopsian anak kandungnya oleh orang lain.
4. Nasehat atau pandangan orang lain disekelilingnya.
5. Ingin anaknya tertolong dalam hal meterial oleh orangtua angkat setelah diadopsi.
6. Karena masih memiliki anak beberapa orang lagi, sehingga tidak masalah bila memberikan salah satu anaknya untuk diadopsi orang lain.
7. Tidak memiliki rasa tanggung jawab untuk membesarkan anak sendiri.
8. Merasa bertanggung jawab atas masa depan anaknya, sehingga membuat dirinya rela memberikan anaknya untuk diadopsi orang lain demi kesejahteraan masa depan anaknya kelak.
9. Citra atau pemahaman tentang manusia yang kurang tepat.
10. Tidak menghendaki lagi anak kandungnya karena berasal dari hubungan yang tidak sah, atau yang tidak diinginkan.
11. Adanya peraturan perundang – undangan yang memungkinkan dilakukannya pengadopsian anak (Gosita, 2004).

            Menurut Anglingsari dan Selamihardja (2000) adalah kurang bijaksana bila motif dilakukannya adopsi adalah hanya untuk kepentingan orang tua, tanpa benar–benar mendahulukan kepentingan anak. Contohnya dari orangtua angkat adalah mengadopsi dengan maksud sebagai pancingan untuk mendapatkan anak sendiri, atau mengadopsi untuk mendapatkan anak laki–laki penerus keturunan dan sebagainya. Alangkah baiknya mengadopsi dengan tujuan benar–benar ingin menyayangi anak adopsi tersebut selama–lamanya.

Peace, 3us ^_^

PELAKU ADOPSI By 3us


Biasanya adopsi anak ini dilakukan antara lain oleh; pasangan suami istri (yang sudah memiliki anak atau belum memiliki anak), orangtua tunggal (duda atau janda) dan individu belum menikah (single parent), sedangkan anak yang diadopsi antara lain berasal dari; keluarga sendiri, kenalan, institusi seperti yayasan–yayasan sosial, panti asuhan atau lembaga-lembaga pengangkatan anak (Anglisngsari & Selamihardja, 2000).
            Pria atau wanita lajang (tidak berpasangan) yang mengadopsi anak akan kurang baik pengaruhnya terhadap anak. Alasannya, mereka cenderung memberikan perhatian yang berlebihan dan pada dasarnya anak sebenarnya lebih membutuhkan figur lengkap, yaitu ibu dan ayah. Selain itu usia orang tua angkat juga patut menjadi pertimbangan. Sebaiknya usia ibu angkat seusia rata–rata wanita yang bisa melahirkan. Bila baru mengangkat anak di usia 50-an, beda usia antara anak dan orang tua akan terlalu banyak, sehingga dikhawatirkan akan terjadi generation gap. Belum lagi kesigapan fisik yang juga kurang menunjang. Masalah makin rumit lagi bila orangtua angkat meninggal atau sakit–sakitan sebelum anak dewasa, sehingga tidaklah heran bila lembaga–lembaga adopsi menyarankan agar orangtua angkat tidak berusia di atas 40 tahun.
            Hurlock (1990) menambahkan, bahwa sebaiknya pelaku adopsi bukan merupakan keluarga lengkap. Artinya keluarga dengan ayah, ibu dan anak–anak kandung. Hal ini menjadi pemicu munculnya permasalahan karena menurut Hurlock, banyak anak kandung merasa bahwa anak yang diadopsi bukanlah saudara kandungnya dan tidak termasuk keluarga mereka. Kemudian lanjut Hurlock, mereka pun akan memperlakukan anak adopsi tidak seperti terhadap saudara–saudara kandungnya yang lain, dan hal ini akan menimbulkan rasa tersisih, tertolak dan kebingungan identitas pada anak adopsi yang diberikan status anak kandung oleh orangtua angkatnya.
Masih menurut Hurlock, perselisihan akan lebih sering terjadi bila jarak usia antara anak adopsi dengan anak kandung cukup dekat. Jangankan dengan anak adopsi, perselisihan dengan sesama anak kandung saja rentan terjadi, bagaimana dengan anak adopsi? 

Peace, 3us ^_^

HUKUM DALAM ADOPSI ANAK By 3us



Untuk menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari, masalah adopsi anak hendaknya melalui badan resmi. Dalam proses pengadopsian setidaknya pengadopsi memiliki surat keputusan pengadilan atau paling tidak akte pengadopsian agar kelak nasib anak adopsi tidak terkatung–katung. Biasanya lembaga yang mengurus masalah pengadopsian anak mengharuskan anak untuk dapat diadopsi dengan melalui jalur hukum yang berlaku. Setelah yayasan meneliti secara  cermat bahwa orangtua kandung betul–betul tidak menghendaki anaknya lagi, maka dibuat surat keputusan pengadilan. Dengan adanya surat resmi ini, status anak adopsi menjadi sama dengan anak kandung.
            Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak dijelaskan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengadopsian anak kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diadopsi itu berada. Isi permohonannya antara lain:
- motivasi mengadopsi anak, yang semata–mata berkaitan atau demi masa depan anak tersebut.
- penggambaran kemungkinan kehidupan anak tersebut di masa yang akan datang.
            Selain itu dalam setiap proses pemeriksaan, pemohon juga harus membawa dua orang saksi yang mengetahui seluk beluk pengangkatan anak tersebut. Dua orang saksi tersebut harus merupakan orang yang benar–benar mengetahui tentang kondisi pemohon (keluarga angkat), baik moril maupun materiil dan memastikan bahwa pemohon akan benar–benar terjamin dapat memelihara anak tersebut dengan baik. Selanjutnya, segera setelah mendapat pengesahan pengadilan, calon orangtua angkat membawa salinan Surat Keputusan Pengadilan ke Kantor Catatan Sipil (Kancapil) untuk dicatatkan dalam akte kelahiran anak adopsi (Majalah Anggun, p.23-24, Oktober, 2005).

Peace, 3us ^_^

DEFINISI ADOPSI ANAK By: 3us



Menurut Salim (1987) kata adopsi berasal dari kata adopt dalam bahasa inggris yang berarti memungut dan mengambil. Kemudian kata ini mengalami perluasan menjadi adoption atau adopsi dalam bahasa indonesia.  Istilah adopsi yang berarti mengambil, memakai atau memungut sesuatu, dewasa ini sering didefinisikan tersendiri bila dikaitkan dengan masalah anak (mengambil, memungut anak). Hal ini menyebabkan makna kata adopsi yang dasarnya adalah kata kerja, bila dikaitkan dengan masalah adopsi pada anak maka akan berubah menjadi kata benda, sehingga bila kita mendengar kata “Adopsi”, spontan makna yang kita serap adalah mengenai masalah pengambilan anak dan pemungutan anak.  Dalam bahasa indonesia sehari–hari istilah adopsi anak lebih akrab dengan istilah pengangkatan anak, oleh karenanya istilah pengangkatan anak, pemungutan anak dan adopsi anak adalah memiliki makna yang serupa.
Ada beberapa definisi yang berbeda dari beberapa sumber yang berbeda pula terkait dengan istilah adopsi anak. Perbedaan ini dikarenakan pemakaian istilah adopsi anak disesuaikan dengan kondisi dan situasi masyarakat tertentu sebagai pihak–pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan adopsi. Namun walaupun berbeda, keseluruhan definisi ini saling mengisi sehingga mampu memberikan definisi utuh yang lebih mendalam mengenai adopsi anak.
Definisi pertama adalah pengertian adopsi anak yang paling sederhana yaitu, pengangkatan anak orang lain untuk dijadikan anak sendiri berdasarkan proses hukum (Salim, 1991). Selanjutnya pengertian adopsi anak didefinisikan lebih luas lagi sebagai pengangkatan anak secara resmi dan disahkan melalui keputusan pengadilan, sehingga hak–hak anak secara hukum diakui terutama dalam pembagian harta (Majalah Anggun, p.18, Oktober, 2005), sedangkan Gosita (2004) memberikan definisi yang lebih kompleks lagi mengenai adopsi anak yaitu bahwa adopsi anak adalah suatu tindakan mengambil anak orang lain untuk dipelihara dan diperlakukan sebagai anak turunannya sendiri, berdasarkan ketentuan–ketentuan yang disepakati bersama dan sah menurut hukum yang berlaku di masyarakat yang bersangkutan.
Berdasarkan definisi diatas dapat diambil kesimpulan bahwa istilah adopsi anak identik dengan prosedur hukum yang sah, sehingga seorang anak dapat dikatakan sebagai anak adopsi bila proses pengadopsiannya dilakukan dengan proses hukum yang berlaku, namun hal yang menarik adalah pada definisi terakhir yang dikemukakan oleh Gosita. Gosita menyinggung masalah proses hukum dengan tidak sebatas pada hukum pemerintahan (negara), namun pengertian hukum menurut Gosita lebih fleksibel karena didasarkan pada hukum yang berlaku pada masyarakat yang bersangkutan, yang juga berarti budaya atau adat istiadat masyarakat yang bersangkutan. Hal ini terkait dengan masalah adopsi anak di Indonesia yang lebih didominasi pelaksanaannya berdasarkan adat istiadat dan budaya masyarakatnya yang plural (beraneka ragam), sehingga masalah adopsi anak di Indonesia akan memiliki definisi yang berbeda lagi bila dikaitkan dengan masalah budaya atau adat istiadat masyarakatnya. 
Adopsi anak menurut pengertian agama dan adat istiadat dalam masyarakat memiliki dua pengertian. Pertama: Adopsi anak adalah mengambil anak orang lain untuk diasuh dan dididik dengan penuh perhatian, kasih sayang, dan diperlakukan oleh orangtua angkatnya seperti anaknya sendiri tanpa memberi status anak kandung kepadanya, sedangkan pengertian kedua: Adopsi anak adalah mengambil anak orang lain untuk diberi status sebagai anak kandung sehingga anak tersebut berhak memakai nasab (pertalian keluarga) orangtua angkatnya dan mewarisi harta peninggalannya serta hak–hak lainnya selayaknya hubungan anak dengan orangtua.
Berdasarkan pengertian ini maka dapat diambil pemahaman bahwa, istilah adopsi menurut budaya di masyarakat kita identik dengan pemberian status sebagai anak kandung atau tidak, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwa, dalam adopsi anak secara budaya, ada pihak–pihak yang mengambil anak bukan untuk diberi status sebagai anak kandung secara sah menurut hukum yang ada, namun mereka mengambil anak hanya untuk dipelihara dan ditanggung kesejahteraan hidupnya, sedangkan status anak kandung tetap murni menjadi milik orangtua kandung anak yang bersangkutan, namun ada pula yang memberikan status anak kandung terhadap anak yang diadopsinya.
            Pada pelaksanaannya, terdapat perbedaan–perbedaan tata cara pada masyarakat kita bila hendak menjalankan proses adopsi anak. Perbedaan tata cara tersebut disebabkan karena perbedaan budaya dan adat istiadat yang dianut oleh masyarakat yang bersangkutan. Contohnya seperti yang terjadi di Bali. Adopsi anak pada umumnya dilakukan dengan memakai upacara keagamaan dan dengan pengumuman serta disaksikan oleh pejabat dan tokoh agama agar jelas status anak tersebut. Setelah acara berakhir maka anak tersebut akan menjadi anggota penuh dari kerabat yang mengangkatnya, sehingga terputus hak warisnya dengan kerabat lamanya.
Lain halnya dengan pelaksanaan adopsi anak di Sulawesi Selatan. Pada akhirnya anak adopsi tetap memiliki hubungan waris dengan orangtua kandung dan kerabat lamanya, sehingga anak adopsi tidak berhak menjadi ahli waris dari orangtua angkat dan keluarga barunya, walaupun begitu anak adopsi tetap bisa diberi hibah (wasiat).
Berbeda lagi dengan adopsi anak yang terjadi di Jawa, karena adopsi jenis ini cukup kompleks, maka tema ini tidak dibahas di sini, namun akan dibahas tersendiri pada judul tersendiri.

Peace, 3us ^_^

  

KISAH WANDI DAN ADOPSI KERABAT PART 2 By 3us


(If you miss part 1, click this)

Setelah menemukan bahwa istilah anak adopsi adalah paling tepat untuk menggambarkan status Wandi dalam keluarga saya, maka saya kembali dibingungkan dengan cocok tidaknya  istilah tersebut diberikan terhadap kondisi Wandi, mengingat Wandi masih memiliki hubungan kekerabatan dengan keluarga saya yaitu sepupu saya sendiri, sedangkan biasanya anak yang diadopsi diambil dari anak orang lain yang tidak dikenal sebelumnya, namun setelah mengkaji lagi ternyata adopsi anak dengan mengambil anak dari kerabat sendiri diistilahkan secara khusus dengan istilah adopsi sanak saudara atau adopsi tradisional yang biasanya dilakukan terhadap sanak saudara yang memiliki kondisi sosial ekonomi yang lebih rendah (Teviningrum, 1999).
Mengkerucut lagi, dalam istilah adopsi ini, sanak saudara yang dijadikan anak adopsi biasanya adalah keponakan sendiri (Martosedono, 1990). Hal ini banyak terjadi dalam masyarakat jawa dan memang itulah yang terjadi dalam pengadopsian Wandi. Untuk memudahkan pembahasan, di tulisan–tulisan selanjutnya saya sengaja memilih menggunakan istilah adopsi kerabat karena lebih efisien dan ringkas, serta memiliki makna yang tidak bertolak belakang dengan istilah adopsi sanak saudara (Salim, 1991).
Ada perbedaan antara pengadopsian kerabat yang dilakukan oleh masyarakat jawa dengan masyarakat budaya lain (Martosedono,1990). Perbedaan itu adalah mengenai masalah kedudukan anak adopsi dalam keluarga angkat. Dalam adopsi kerabat di Jawa, walaupun terjadi pengalihan kuasa asuh dari keluarga kandung ke keluarga angkat  (sehingga seluruh tanggung jawab tentang keberlangsungan hidup anak berada di tangan keluarga angkat), namun pada umumnya  tetap tidak dilakukan pemutusan pertalian keluarga antara anak adopsi dengan keluarga kandungnya, dan anak adopsipun biasanya tidak diberi status sebagai anak kandung. Anak adopsi hanya dipelihara, dirawat dan diberi kasih sayang seperti kepada anak sendiri, namun tanpa memiliki hak–hak selayaknya hubungan orangtua dengan anak kandung (seperti warisan atau hak terhadap harta benda). Hal ini tidak terjadi dalam budaya lain yang menganut sistem keluarga berdasarkan keturunan dari pihak laki–laki seperti misalnya di Bali, karena biasanya tujuan mengadopsi pada budaya patriliniel adalah untuk meneruskan keturunan, sehingga tentu saja diberikan status dan hak–hak selayaknya anak kandung.
Hal inilah yang terjadi pada kasus Wandi. Wandi diadopsi oleh keluarga saya yang berbudaya jawa untuk membantu kesulitan hidup ibu kandungnya saat itu yang ditinggal cerai oleh ayah kandung Wandi. Selama diadopsi, keluarga saya tidak memberikan status dan hak-hak anak kandung terhadap Wandi. Wandi tetap berstatus keponakan dan sepupu walaupun orangtua saya berniat dan berusaha memperlakukan Wandi seperti anak sendiri.
Masalah adopsi kerabat seperti dalam budaya jawa ini dapat menjadi sumber keributan dan masalah yang munculpun akan lebih rumit dibandingkan adopsi biasa. Permasalahan yang dapat muncul adalah berkaitan dengan pelaksanaan adopsi kerabat dalam budaya jawa yang dibuat tidak jelas, karena tidak melalui prosedur hukum yang sah atau dilakukan secara ilegal. Permasalahan dapat muncul ketika ternyata selama pengadopsian, anak adopsi tidak tumbuh seperti yang diharapkan orangtua angkat sebelumnya, sehingga timbul penyesalan–penyesalan dari orangtua angkat atas adopsi yang telah dilakukannya (Martosedono, 1990). Kondisi ini akan memicu konflik baik terhadap keluarga pengadopsi maupun terutama terhadap diri anak adopsi itu sendiri, sebab bila penyesalan muncul, orangtua angkat tidak dapat dengan mudah mengalihkan kuasa asuhnya lagi kepada orangtua kandung karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Hal ini menyebabkan penyelesaian konflik yang terjadi akan lebih sulit untuk diselesaikan, dan akan berdampak pada kesejahteraan keluarga terutama anak adopsi sebagai pihak yang paling tidak berdaya.

KISAH WANDI DAN ADOPSI KERABAT PART 1 By; 3us


“Emangnya siapa yang minta aku tinggal disini?! Aku nggak pernah minta! Aku nggak pernah pingin! Kenapa selalu aku yang disalahkan?!”


(Teriakan Wandi kepada saya....dengan tatapan marah, namun sambil  berlinang air mata....17 tahun yang lalu)

Masih teringat jelas peristiwa yang terjadi 17 tahun yang lalu antara saya dan Wandi (bukan nama sebenarnya), sepupu saya yang sejak berumur 4 tahun tinggal bersama keluarga kami dan dianggap oleh orang tua kandung saya seperti anak sendiri.  Saat itu kami sedang bertengkar, suatu hal yang tak jarang terjadi dalam keluarga kami setiap kali berhubungan dengan Wandi. Ketika itu saya dan Wandi beradu mulut memperebutkan remote TV untuk menonton acara kesukaan kami yang berbeda, namun karena Wandi adalah laki–laki yang usianya terpaut 3 tahun lebih tua dari saya (saat itu saya berusia 10 tahun) dan tentu saja badannya lebih besar dari saya, maka saya pun tidak berani untuk melanjutkan pertengkaran. Apalagi ketika saya lihat matanya penuh dengan rasa marah. Tapi, saat itu saya selalu punya jurus jitu untuk membuatnya kalah telak, yang saya tahu juga dilakukan oleh Ibu dan saudara–saudara kandung saya kecuali ayah, yaitu dengan melontarkan kata–kata, “Emangnya ini punya kamu?! Kamu kan cuma numpang disini!”. Dengan melontarkan kata–kata ampuh tersebut, biasanya Wandi akan diam seribu bahasa dan lalu menyerah kalah, namun saat itu saya dibuat terhenyak karena ternyata Wandi membalas kata–kata saya. Wandi berujar dengan linangan air mata, “Emangnya siapa yang minta aku tinggal disini?! Aku nggak pernah minta! Aku nggak pernah pingin! Kenapa selalu aku yang disalahkan?!”.
Tujuh belas tahun yang lalu kata–kata yang dilontarkan Wandi itu tidak banyak memberi makna bagi saya. Persepsi saya dan keluarga terhadap kehadirannya dalam keluarga kami tetap sama, yaitu sebagai “parasit” yang menyusahkan keluarga. Bagaimana tidak, sejak kecil Wandi selalu susah diatur, inginnya menang sendiri dan nilai–nilai pelajaran Wandi pun tidak ada yang bisa dibanggakan. Maka dari itulah menurut kami sekeluarga label anak nakal paling cocok diberikan untuknya, apalagi mengingat latar belakang keluarga Wandi yang berantakan. Ibu Wandi yang suka “main laki–laki” dan ayah Wandi yang tidak bertanggungjawab meninggalkan ibu Wandi saat masih mengandung Wandi. Semua itu membuat kami berkesimpulan bahwa kenakalan Wandi adalah suatu hal yang tidak dapat dipungkiri dan dirubah lagi karena dari bibitnya saja sudah terbukti buruk. Saat itu kami juga selalu mencurigai Wandi sebagai biang keladi atas beberapa permasalahan dalam keluarga kami. Semua kesalahanpun tak jarang sering dilimpahkan pada Wandi. “Pasti ini gara–gara Wandi! Pasti ini dia yang melakukan!”
Namun itu dulu, karena semua berubah sejak memasuki bangku perkuliahan di fakultas psikologi dan mendapatkan ilmu tentang perilaku manusia. Materi–materi perkuliahan yang saya dapat membuat saya sadar bahwa telah banyak ketidakadilan yang Wandi dapat selama hidup bersama keluarga kami. Ketika mendapatkan mata kuliah psikologi perkembangan, ada  salah satu materi perkuliahan yang mengugah saya, yaitu tentang periode emas di lima tahun pertama usia anak. Teori itu mengatakan bahwa usia balita merupakan tahun–tahun keemasan dan harus dimanfaatkan dengan maksimal karena mempengaruhi optimal tidaknya perkembangan anak di tahun–tahun berikutnya. Bila dalam periode tersebut faktor keluarga dan lingkungan terdekat tidak memenuhi kebutuhan anak dengan semestinya, maka akan mempengaruhi perkembangan anak di tahun–tahun selanjutnya yang akan menjadi kurang optimal. Selain tentang periode emas, pelajaran–pelajaran mengenai tumbuh kembang anak seperti mengenai fungsi atau peran keluarga dan lingkungan terdekat bagi tumbuh kembang anak,  peran seorang ibu, kebutuhan anak akan afeksi, penerimaan dan cinta yang tulus, juga membuat saya tergugah dan membuat saya mulai introspeksi pada diri sendiri dan keluarga. Hal tersebut membuat saya semakin memperhatikan masa kecil saya bersama dengan Wandi dan awal mula Wandi dapat menjadi anak angkat di  keluarga kami, dan  sejak itulah saya mulai mengerti bahwa tidaklah bijaksana dan adil untuk hanya menyalahkan Wandi atas semua kenakalannya selama ini.
Wandi berusia 4 tahun saat pertama kali hadir dalam keluarga kami, yang berarti termasuk dalam periode 5 tahun pertama yang sangat menentukan. Saya pun mulai menyelami dunia Wandi dan membayangkan bagaimana bila saya berada di posisi Wandi saat itu. Seorang anak usia 4 tahun yang hanya ingin merasakan kebahagiaan masa kecil dan yang masih sangat butuh kasih sayang dari orang-orang terdekatnya, namun tiba–tiba harus dipisahkan begitu saja dari sisi satu–satunya orang tempat ia mengharap pemberian kasih sayang yang tulus, yaitu ibu kandungnya sendiri. Sudah cukup berat bagi anak seusia Wandi saat itu dengan lahir tanpa seorang ayah, lalu terpaksa berada dalam kondisi yang mengharuskannya berpisah dari ibunya. Ditambah lagi saat itu Wandi harus bisa menerima hidup dengan keluarga yang masih asing baginya. Keluarga yang Wandi tidak tahu apakah dapat memberikan pelukan sehangat pelukan ibu kandungnya, apakah dapat memberikan senyuman setulus senyuman ibu kandungnya dan apakah dapat membelainya selembut belaian ibu kandungnya. Tidak! Ternyata tidak, karena saat itu, saat Wandi hadir dalam keluarga kami, ada banyak pertentangan yang terjadi akibat ayah saya tidak meminta persetujuan dahulu dari kami semua, istri dan anak–anaknya. Cinta kami tidak pernah tulus terhadapnya. Ibu saya tidak mungkin bisa memberikan kasih sayang pada Wandi sementara beliau tidak menyetujui kehadiran Wandi dalam keluarga kami.