Tampilkan postingan dengan label adopsi anak dalam budaya jawa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label adopsi anak dalam budaya jawa. Tampilkan semua postingan

Kamis, 17 Januari 2013

HUKUM DALAM ADOPSI KERABAT By 3us



              Dalam prakteknya, menurut Joenarso (2005) sebenarnya pihak pengadilan memberi keleluasaan kepada calon orangtua angkat untuk memilih hukum adat atau hukum positif (hukum negara) yang bersumber pada hukum Burgelijk Weetbook (BW). Bila pemohon memilih hukum adat seperti yang terjadi pada praktek adopsi dalam budaya tertentu, biasanya proses pengadopsiannya dilakukan secara adat dahulu secara pribadi tanpa melibatkan pengadilan, baru pengukuhannya dilakukan di pengadilan.
            Di pengadilan lanjut Joenarso lagi,  sifatnya hanya pengukuhan atau bersifat deklaratif. Berdasarkan hal itu menurutnya, isi amar (perintah)  putusan nantinya disebutkan “Menyatakan sah pengadopsian anak oleh A atas anak B”. Joenarso menambahkan, arti penting dari adanya penetapan pengadilan adalah sebagai alat pembuktian bila nantinya terjadi persengketaan secara hukum, sehingga pengukuhan tersebut memiliki kekuatan hukum dalam negara.
            Berbeda dengan praktek adopsi yang terjadi di Indonesia khususnya adopsi kerabat, maka dalam budaya jawa secara adat pun proses pengadopsian tidak dibuat jelas. Hal ini dikarenakan tidak dilakukannya upacara adat yang mengundang masyarakat sebagai sarana penginformasian dan pembuktian terjadinya proses pengadopsian terhadap anak adopsi. Padahal hukum di negara kita menyediakan ruang bagi masyarakat yang menjalankan proses pengadopsian agar dapat meminimalkan permasalahan yang kemungkinan terjadi selama pengadopsian. Berdasarkan hal ini tentunya akan sangat wajar bila dari permukaannya dapat dinilai bahwa adopsi yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah akan rentan sekali terhadap munculnya permasalahan, terutama bagi masa depan anak yang diadopsi.
            Sebagai tambahan, saya paparkan syarat–syarat pengadopsian anak menurut hukum adat di daerah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dalam bukunya, “Penelitian Hukum Adat tentang Warisan” (dalam Martosedono, 1990). Syarat – syarat tersebut meliputi:
  1. Sebelumnya harus ada kata sepakat dari keluarga atau saudara laki–laki calon ayah angkat. Persetujuan dari keluarga ayah angkat ini diperlukan karena menyangkut nama keluarga yang akan disandang oleh calon anak adopsi dan demi kesejahteraan bersama.
  2. Harus ada kata sepakat dari pihak yang melepaskan dan pihak yang menerima anak tersebut.
  3. Pihak yang melepaskan dan pihak yang menerima harus menghadap Pengadilan Negeri untuk memberikan pernyataan atas maksud untuk melakukan pengadopsian tersebut
Peace, 3us ^_^

ADOPSI ANAK DI JAWA (ADOPSI KERABAT) By 3us


Pelaksanan adopsi anak dalam budaya Jawa memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan budaya–budaya lain di Indonesia. Seperti misalnya masalah kedudukan anak adopsi dalam keluarga angkat. Di Jawa, pengadopsian anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak adopsi dengan orangtua kandungnya (Martosedono,1990), sehingga anak adopsi pada umumnya tidak berkedudukan sebagai anak kandung atau tidak diberi status anak kandung oleh keluarga angkatnya. Kedudukan sebagai anak kandung yang tidak dimiliki anak adopsi dalam budaya jawa ini dalam hal meneruskan keturunan dari pihak ayah angkatnya, namun walaupun demikian anak adopsi tetap menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya tetapi hanya terbatas atau tidak penuh hak warisnya. 
Kondisi ini akan membuat permasalahan yang muncul menjadi lebih sulit diatasi karena pelaksanaan adopsi di Jawa itu tidak dibuat jelas. Artinya, proses adopsi tidak dengan mengadakan upacara keagamaan atau disaksikan oleh masyarakat.
            Di Jawa, yang diambil sebagai anak adopsi biasanya keponakannya sendiri atau anak dari saudara (kerabat) sendiri (Martosedono, 1990). Maka dari itu muncul lagi istilah adopsi yang baru yaitu: Adopsi kerabat / Adopsi sanak saudara (Anglingsari & Selamihardja, 2000).  Pada kasus adopsi kerabat pada umumnya anak adopsi diambil dari sanak saudara yang kurang mampu atau yang tingkat sosial ekonominya lebih rendah daripada keluarga angkat. Adopsi kerabat di Jawa ini muncul terkait dengan karakteristik budaya jawa itu sendiri.


B. BUDAYA JAWA DALAM ADOPSI KERABAT

Cita–cita masyarakat jawa terletak dalam tata tertib masyarakat yang selaras. Tugas moral pribadi jawa adalah menjaga keselarasan tersebut dengan cara menjalankan kewajiban–kewajiban sosial, yaitu hubungan antara orang–orang, dan hubungan–hubungan sosial itu tidak sama, melainkan hirarkis (Mulder, 1986). Artinya, dalam masyarakat jawa hubungan sosial itu tidak sama rata. Siapa yang berpangkat harus memelihara bawahannya, sedangkan orang yang sama pangkatnya harus bertindak sama, harus solider.