Kamis, 17 Januari 2013

ADOPSI ANAK DI JAWA (ADOPSI KERABAT) By 3us


Pelaksanan adopsi anak dalam budaya Jawa memiliki ciri khas tersendiri dibandingkan dengan budaya–budaya lain di Indonesia. Seperti misalnya masalah kedudukan anak adopsi dalam keluarga angkat. Di Jawa, pengadopsian anak tidak memutuskan pertalian keluarga antara anak adopsi dengan orangtua kandungnya (Martosedono,1990), sehingga anak adopsi pada umumnya tidak berkedudukan sebagai anak kandung atau tidak diberi status anak kandung oleh keluarga angkatnya. Kedudukan sebagai anak kandung yang tidak dimiliki anak adopsi dalam budaya jawa ini dalam hal meneruskan keturunan dari pihak ayah angkatnya, namun walaupun demikian anak adopsi tetap menjadi ahli waris dari orangtua angkatnya tetapi hanya terbatas atau tidak penuh hak warisnya. 
Kondisi ini akan membuat permasalahan yang muncul menjadi lebih sulit diatasi karena pelaksanaan adopsi di Jawa itu tidak dibuat jelas. Artinya, proses adopsi tidak dengan mengadakan upacara keagamaan atau disaksikan oleh masyarakat.
            Di Jawa, yang diambil sebagai anak adopsi biasanya keponakannya sendiri atau anak dari saudara (kerabat) sendiri (Martosedono, 1990). Maka dari itu muncul lagi istilah adopsi yang baru yaitu: Adopsi kerabat / Adopsi sanak saudara (Anglingsari & Selamihardja, 2000).  Pada kasus adopsi kerabat pada umumnya anak adopsi diambil dari sanak saudara yang kurang mampu atau yang tingkat sosial ekonominya lebih rendah daripada keluarga angkat. Adopsi kerabat di Jawa ini muncul terkait dengan karakteristik budaya jawa itu sendiri.


B. BUDAYA JAWA DALAM ADOPSI KERABAT

Cita–cita masyarakat jawa terletak dalam tata tertib masyarakat yang selaras. Tugas moral pribadi jawa adalah menjaga keselarasan tersebut dengan cara menjalankan kewajiban–kewajiban sosial, yaitu hubungan antara orang–orang, dan hubungan–hubungan sosial itu tidak sama, melainkan hirarkis (Mulder, 1986). Artinya, dalam masyarakat jawa hubungan sosial itu tidak sama rata. Siapa yang berpangkat harus memelihara bawahannya, sedangkan orang yang sama pangkatnya harus bertindak sama, harus solider.


            Dalam masyarakat jawa pun dikenal sistem kekeluargaan. Kekeluargaan yang hirarkis, selain itu  tolong menolong, musyawarah, gotong royong merupakan bagian dari kebudayaan jawa juga. Semuanya itu merupakan manifestasi dari adanya prinsip yang sangat berarti bagi masyarakat jawa, yaitu prinsip kerukunan. Tujuan prinsip kerukunan adalah mempertahankan keadaan masyarakat yang harmonis dan keadaan semacam ini disebut “rukun” (Suseno & Reksosusilo, 1983). Atas dasar prinsip kerukunan itulah, orang jawa berusaha untuk menghilangkan tanda–tanda ketegangan dalam masyarakat atau antar pribadi, sehingga hubungan sosial tetap terlihat harmonis. Prinsip kerukunan ini diterapkan orang jawa dalam semua bidang kehidupan. Seperti: dalam membagi harta warisan, harta milik saat perceraian, atau saat menerima anggota keluarga (kerabat)  ke dalam rumahnya (Suseno&Reksosusilo,1983). Semuanya dilakukan dengan berusaha tetap rukun bila dilihat dari permukaan.
            Menurut Sardjono (1995) berbeda dengan banyak suku lain di Indonesia, dalam lingkup keluarga, masyarakat jawa tidak mengenal sistem marga. Meskipun demikian, hubungan kekeluargaan di luar keluarga inti dianggap penting. Demikian juga keturunan dari seorang nenek moyang yang sama merupakan faktor penting dalam masyarakat jawa dan dianggap sebagai kelompok yang termasuk kerabat. Bagi individu jawa, arti keluarga adalah sebagai tempat berlindung dan tempat mencari rasa aman, sehingga bila terjadi suatu permasalahan tempat pertama yang dituju untuk menyelesaikannya adalah keluarga, baik keluarga inti maupun kerabat lain.
            Bagi semua orang jawa, kelompok besarnya yang terdiri dari sanak saudara tingkat satu dan dua (kerabat) secara sosial dan emosional adalah penting. Apabila tidak dalam arti identitas, maka sekurang–kurangnya sebagai suatu sumber dukungan moral dan material pada saat terjadi permasalahan dalam hidup masing–masing individu maupun dalam hal membesarkan anak–anak yang mereka miliki (Mulder, 1996).
            Demikian pula bila dihubungkan dengan praktek adopsi kerabat. Dalam budaya jawa seringkali anak–anak diberikan untuk diasuh saudara dekat yang tidak punya anak atau kepada keluarga dari sanak saudara atau orang lain yang mempunyai sarana lebih baik dan lebih unggul dalam pengalaman dan kebijaksanaan yang dapat membuat anak menarik manfaat daripadanya (Mulder, 1996). Sekalipun orangtua mungkin mengetahui atau ingat bahwa hal ini seringkali tidak menyenangkan bagi anak yang bersangkutan, mereka akan mengajukan alasan bahwa adalah baik bagi anak untuk mengalami pendidikan berat, bahwa anak harus mengalami liku–liku kehidupan di usia muda untuk dapat merasakan kesukaran dan lalu merasakan kesenangan apabila keadaan menjadi lebih baik (Mulder,1996).
            Kondisi budaya jawa inilah yang akan menjadi pemicu munculnya permasalahan yang lebih rumit. Hal ini di karenakan adanya prinsip kerukunan dalam masyarakat jawa, membuat  setiap permasalahan yang muncul akan sebisa mungkin ditutupi atau disembunyikan, sehingga permasalahan yang seharusnya diatasi sesegera mungkin menjadi terbengkalai. Pada akhirnya sebagai pihak yang paling tidak berdaya dalam hirarki kedudukan orang jawa, anak adopsilah yang akan menjadi korban utama.

Peace, 3us ^_^

Tidak ada komentar:

Posting Komentar