Rabu, 13 Maret 2013

PEMERINTAH DAN KEKERASAN GURU TERHADAP MURIDNYA DI SEKOLAH


Pemerintah adalah penanggungjawab utama dan lakon yang berperan penting dalam membentuk konsep pendidikan sebuah negara. Hal tersebut terwujud melalui kebijakan-kebijakan yang ditetapkan dalam mengurus pendidikan warga negaranya. Bila kebijakan yang ditetapkan tidak tepat, maka hal tersebut akan menjadi pemicu utama dari munculnya bentuk kekerasan dalam pendidikan.
Bila berbicara mengenai pendidikan di lembaga belajar mengajar (sekolah), maka kebijakan pemerintah yang akan menggiring seperti apa nantinya kualitas proses belajar mengajar di sekolah adalah berdasarkan kualitas dari isi kurikulum yang ditetapkan. Sesuai atau tidak, tepat guna atau tidak, dan efektif atau tidakkah kurikulum tersebut diterapkan dalam proses belajar mengajar oleh pendidik dan bagi peserta didik, maka hal inilah yang bisa memicu munculnya kekerasan dalam pendidikan di sekolah.
            Sejak kurikulum yang pertama (kurikulum 1968) hingga yang kelima (kurikulum 2004/Kurikulum Berbasis Kompetensi), ada degenerasi dalam hal tujuan utama kegiatan pendidikan. Hal tersebut antara lain terlihat dari semakin etatifnya praksis pendidikan. Praksis pendidikan semakin tidak berorientasi pada anak, tetapi lebih pada impuls kepentingan politik praktis. Setiap pergantian kekuasaan terjadi perubahan kurikulum, sehingga berdampak pada praksis pendidikan (Sularto, 2000).
            Penetapan kurikulum secara sentralistik dalam konteks sosiologi, lebih kurang sejalan dengan paradigma struktur sosial, dimana sekolah merupakan unit pendidikan yang keberadaannya dipandang dan diperlakukan hanya sebagai pelaksana ketentuan dari kekuatan atau struktur di luar dirinya. Paradigma ini memang pernah populer dan digunakan sebagai acuan pembangunan berbasis industri di berbagai negara, namun kini mulai ditinggalkan karena terbukti tidak memberikan hasil memuaskan, bahkan menimbulkan berbagai dampak negatif. Salah satu dampaknya adalah maraknya tindak kekerasan di sekolah-sekolah (Toenlioe, 2003).
            Kurikulum sebagai bagian dari sistem pendidikan menurut Darmaningtyas (1999) berada dalam daerah kewenangan pemerintah, namun kurikulum di negeri ini hanya menjadi perpanjangan kepentingan politik negara. Darmaningtyas juga mengemukakan bahwa pendidikan Indonesia sejak masa orde baru merupakan alat kekuasaan dan bersifat militeristik. Hal ini ditunjukkan dengan kebijakan penyeragaman pakaian sekolah SD sampai dengan SLTA dan sentralisasi kurikulum. Darmaningtyas mengemukakan bahwa sentralisasi kurikulum merupakan kerangka politik untuk menyeragamkan pola pikir, sikap dan cara bertindak siswa.

Peace, 3us ^_^

MEMAHAMI SISTEM PENDIDIKAN DI INDONESIA


Memahami fenomena kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya tidak akan lengkap dan utuh apabila tidak juga mengkaitkannya dengan pemahaman mengenai sistem pendidikan. Hal ini didasarkan pada pengertian bahwa guru adalah produk dari sistem pendidikan. Tugas dan kewajiban guru dalam mendidik dibentuk dan dirancang oleh sistem pendidikan itu sendiri. Bagaimana seseorang bisa menjadi guru pun dibentuk dan dirancang oleh sebuah sistem pendidikan. Apa yang diajarkan bagaimana cara penyampaian pengajaran, bagaimana identifikasi kesuksesan seorang guru dalam menjalankan pekerjaannya, itupun dibentuk dan dirancang oleh sebuah sistem pendidikan. Berdasarkan hal tersebut maka pada tulisan ini, kajian mengenai sistem pendidikan bangsa ini, yaitu Indonesia menjadi kajian dasar yang akan sangat mempengaruhi pemahaman fenomena ini.

Unsur-unsur bangunan pendidikan
            Berdasarkan pendapat Galtung (2003), yang dimaksud dengan unsur-unsur bangunan pendidikan adalah segala unsur yang membentuk pendidikan selain pelaku utama, yaitu pendidik dan peserta didik. Unsur-unsur bangunan pendidikan dapat ditinjau dari dua segi, yaitu segi ekonomi-sosial dan segi teknologi-manajerial, dimana penjelasan keduanya adalah sebagai berikut:
  1. Segi Ekonomi-Sosial
`Unsur-unsur bangunan pendidikan dalam tinjauan ini antara lain adalah unsur pendekatan, sistem, dan metode pendidikan.
  1. Segi Teknologi-Manajerial
Unsur-unsur bangunan pendidikan dalam tinjauan ini antara lain adalah unsur kerangka, pranata, dan kurikulum.
Menurut Galtung (2003), unsur-unsur bangunan pendidikan dilihat dengan cara yang berbeda oleh kedua segi tinjauan di atas. Bila segi teknologi-manajerial melihat unsur-unsur tersebut secara terpisah, maka segi ekonomi-sosial melihatnya sebagai unsur-unsur yang saling berkaitan. Artinya, bila berbicara mengenai pendekatan pendidikan  walaupun topik utamanya adalah mengenai kerangka, maka tidak akan lepas dari pranata dan kurikulum. Bila berbicara mengenai sistem pendidikan, kendati maksud utamanya adalah mengenai pranata, juga tidak dapat dipisahkan dari kerangka dan kurikulum. Begitu juga bila berbicara mengenai metode pendidikan, walaupun maksud utamanya adalah mengenai kurikulum, tidak bisa dipisahkan dari kerangka dan pranata.

Unsur-unsur pokok bangunan pendidikan
            Unsur-unsur bangunan pendidikan seperti yang sudah dipaparkan di atas memiliki unsur-unsur pokok. Terdiri dari pelaku utama, yakni pendidik dan peserta didik, lalu kerangka, pranata, dan kurikulum pendidikan (Galtung, 2003). Adapun definisi dari tiap unsur pokok tersebut adalah seperti dijelaskan oleh Galtung berikut ini:
  1. Pendidik adalah mencakup guru, dosen, pemimpin, orangtua, media massa, orang dewasa, dan masyarakat pada umumnya.
  2. Peserta didik adalah mencakup anak-anak, remaja, rakyat, dan berbagai lapisan serta golongan masyarakat.
  3. Kerangka pendidikan adalah visi, misi, filsafat, dan berbagai teori-teori dasar pendidikan serta acuan undang-undang dan peraturannya.
  4. Pranata pendidikan adalah sarana-sarana pendidikan, gedung, lapangan, tempat pertemuan, konteks masyarakat, alat-alat peraga, buku-buku, jurnal-jurnal, berbagai produk media massa, laboratorium, sampai pada sumber pendanaannya.
  5. Kurikulum pendidikan adalah berbagai isi (baik itu nilai terumus dan tertindak) serta ilmu pengetahuan yang dikelola dan disampaikan secara sistematik.
Peace, 3us ^_^


DAMPAK DARI TERJADINYA KEKERASAN GURU TERHADAP MURIDNYA



            Dampak yang diakibatkan dari dilakukannya kekerasan oleh guru terhadap muridnya dalam jangka pendek akan mempengaruhi konsentrasi, persepsi, dan perilakunya, hingga tidak tertutup kemungkinan murid menjadi malas belajar atau bahkan malas sekolah yang berujung pada tidak naik kelasnya murid dan atau berhenti sekolah. Secara psikologis, hukuman yang dilakukan guru terhadap muridnya akan menimbulkan trauma tersendiri bagi murid terhadap sosok guru, dan terhadap instansi pendidikan. (Syamsuarni, 2004).
            Pembahasan mengenai dampak dari dilakukannya tindak kekerasan oleh guru terhadap muridnya ini adalah aspek utama yang menjadikan kasus ini menjadi sangat penting untuk diperhatikan. Penting untuk diperhatikan karena menyangkut kelangsungan masa depan bangsa. Bagaimana bangsa ini bisa maju menembus jaman apabila sumber daya-sumber daya manusianya kian hari kian terpuruk akibat cara mendidik yang melegalkan kekerasan?    

FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA KEKERASAN GURU TERHADAP MURID DI SEKOLAH


Berdasarkan analisis hasil Konsultasi Anak terhadap Kekerasan Tingkat Nasional yang dilakukan pada tahun 2005 (dalam Adiningsih, 2006), didapat beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya. Beberapa faktor penyebab tersebut terangkum dalam 4 (empat) aspek, yaitu aspek dari dalam diri murid, aspek dari dalam diri guru, aspek dari sistem pendidikan, serta aspek kultur masyarakat. Faktor-faktor tersebut antara lain:
  1. Dari dalam diri murid
Murid kurang disiplin, murid kurang sopan, murid meremehkan guru, tidak mentaati peraturan, tidak mengerjakan PR, tidak mengikuti pelajaran, pulang sebelum bel berbunyi, berkelahi, melanggar peraturan sekolah, mengganggu dan mengejek, ribut di kelas, terlambat datang, melanggar tata tertib sekolah, mengganggu teman saat proses belajar menagajar berlangsung, menghilangkan/merusak barang, memanjat pagar, melempar kaca tanpa sengaja, merokok, lupa bawa buku gambar, mengganggu teman, dan mencontek.
  1. Dari dalam diri guru
    1. Kekerasan dilakukan guru terhadap muridnya sebagai alat pendisiplinan instan, sehingga anak dapat berperilaku sesuai dengan harapan guru
    2. Ketidaklayakan guru dalam mengajar dan mendidik dikarenakan intelektualitas guru yang rendah namun dipaksa untuk mengejar target kurikulum
    3. Ketidakmampuan guru dalam mengelola emosi negatif akibat pergulatan hidup yang berat sebagai dampak dari kurangnya perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru. Hal ini menyebabkan guru mengalami stres saat mengajar di kelas, sehingga menunjukkan perilaku kasar ketika mengajar
    4. Kepribadian authoritarian dari guru.
  2. Dari sistem pendidikan
Terdapatnya relasi kuasa yang tidak seimbang antara guru dengan murid, yang bersumber dari kebijakan dan sistem pendidikan yang menganut ideologi dan kultur hierarkis. Sehingga memunculkan paham, ‘siapa yang struktur hierarkisnya lebih tinggi, dialah yang kuat, sebaliknya siapa yang struktur hierarkisnya lebih rendah, dialah yang lebih lemah. Dalam hal ini struktur hierarkis guru ada di atas murid, sehingga hal ini menimbulkan ketidaksetaraan relasi dan paham kekuasaan yang lebih dari guru terhadap muridnya. Bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan guru terhadap murid merupakan manifestasi dari konteks kekuasaan guru terhadap murid, yang dimaksudkan agar murid merasa takut dan tunduk pada kemauan dan aturan yang dibuat oleh guru sebagai pihak yang lebih berkuasa.
  1. Dari kultur masyarakat
Kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya seringkali dibenarkan oleh masyarakat bahkan orangtua dari murid karena tindak kekerasan tersebut dianggap merupakan bagian dari proses mendidik anak.

Peace, 3us ^_^

BENTUK-BENTUK KEKERASAN GURU TERHADAP MURID DI SEKOLAH



Berdasarkan hasil  Konsultasi Anak terhadap Kekerasan Tingkat Nasional (dalam Adiningsih, dkk., 2006) diperoleh rangkuman bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya, sebagai berikut:
  1. Kekerasan fisik : dipukul, ditampar, dijewer, dicubit, ditendang, dilempar dengan penghapus, kapur, sapu, dan buku, disuruh berdiri, kepala dibotak, disuruh lari, disuruh pompa, dicekik, diusir, disuruh memilih sampah, push up, dijemur, dijitak, membersihkan WC, menyapu keliling sekolah, digiling tangan dengan pinsil/pena, ditarik alis mata, dan disiram.
  2. Kekerasan non fisik :
    1. Verbal: dimaki, dihina, dimarahi, diancam, dikata-katai, dibentak, dll
    2. Psikis: dilecehkan, diabaikan, dipermalukan, dikucilkan, dll.
  3. Kekerasan Seksual
  4. Diskriminasi terhadap anak dengan kebutuhan khusus



FAKTOR PENEYEBAB TERJADINYA KEKERASAN


Definisi dan bentuk kekerasan yang telah dijelaskan di atas sedikit banyak membawa pemahaman tersendiri tentang fenomena kekerasan, namun akan lebih bijak apabila pemahaman ini diikuti dengan pemahaman tentang apa yang menyebabkan terjadinya kekerasan itu sendiri. Pemahaman tentang faktor penyebab terjadinya kekerasan membantu peneliti dalam memahami sudut pandang informan, karena tiap tindakan dan perilaku memiliki latar belakangnya sendiri.
Sebuah konsep sederhana namun mendalam tentang faktor penyebab terjadinya kekerasan secara umum diungkap oleh Camara (2005). Di dalam teorinya Camara mengungkapkan bahwa kekerasan muncul karena deprivasi relatif yang dialami masyarakat maupun individu. Deprivasi relatif dimaknai sebagai perasaan kesenjangan antara nilai harapan (value of expectation) dan kapabilitas nilai (value capability).
Di dalam kaitannya dengan kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya, maka ketika kekerasan itu terjadi berdasarkan konsep dari Camara, ada kesenjangan yang terjadi di dalam diri guru antara nilai harapan terhadap murid dengan kapabilitas nilai (kemampuan) yang dimiliki murid. Kondisi ini pada akhirnya yang memunculkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya. Misalnya, murid yang berperilaku tidak sesuai dengan harapan guru, melanggar peraturan, dan lain sebagainya, maka akan memicu tindak kekerasan guru.

Peace, 3us ^_^

BENTUK-BENTUK KEKERASAN


Memahami kekerasan tidak cukup dengan memahami definisinya saja. Adalah hal yang penting untuk juga memahami apa saja yang dikategorikan sebagai tindak kekerasan. Berdasarkan hal ini, Galtung (2003) mencoba menjawab dengan membagi tipologi kekerasan menjadi 3 (tiga), yaitu:
  1. Kekerasan Langsung. Kekerasan langsung disebut juga sebagai sebuah peristiwa (event) dari terjadinya kekerasan. Kekerasan langsung terwujud dalam perilaku, misalnya: pembunuhan, pemukulan, intimidasi, penyiksaan. Kekerasan langsung merupakan tanggungjawab individu, dalam arti individu yang melakukan tindak kekerasan akan mendapat hukuman menurut ketentuan hukum pidana.
  2. Kekerasan Struktural (kekerasan yang melembaga). Disebut juga sebuah proses dari terjadinya kekerasan. Kekerasan struktural terwujud dalam konteks, sistem, dan struktur, misalnya: diskriminasi dalam pendidikan, pekerjaan, pelayanan kesehatan. Kekerasan struktural merupakan bentuk tanggungjawab negara, dimana tanggungjawab adalah mengimplementasikan ketentuan konvensi melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan pengurusan.administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.
  3. Kekerasan Kultural. Kekerasan kultural merupakan suatu bentuk kekerasan permanen. Terwujud dalam sikap, perasaan, nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat, misalnya: kebencian, ketakutan, rasisme, ketidaktoleranan, aspek-aspek budaya, ranah simbolik yang ditunjukkan oleh agama dan ideologi, bahasa dan seni, serta ilmu pengetahuan. Sama dengan kekerasan struktural, kekerasan kultural merupakan bentuk tanggungjawab negara, dimana tanggungjawab adalah mengimplementasikan ketentuan konvensi melalui upaya merumuskan kebijakan, melakukan tindakan pengurusan.administrasi, melakukan pengaturan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Muaranya ada pada sistem hukum pidana yang berlaku.

Lebih ringkasnya, tim dari yayasan SEJIWA dalam bukunya tentang Bullying (2008) membagi bentuk kekerasan ke dalam dua jenis, yaitu:
1. Kekerasan fisik: yaitu jenis kekerasan yang kasat mata. Artinya, siapapun bisa melihatnya karena terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya. Contohnya adalah: menampar, menimpuk, menginjak kaki, menjegal, meludahi, memalak, melempar dengan barang, dll.
2. Kekerasan non fisik: yaitu jenis kekerasan yang tidak kasat mata. Artinya, tidak bisa langsung diketahui perilakunya apabila tidak jeli memperhatikan, karena tidak terjadi sentuhan fisik antara pelaku dengan korbannya.
Kekerasan non fisik ini dibagi menjadi dua, yaitu;
1. Kekerasan verbal: kekerasan yang dilakukan lewat kata-kata. Contohnya: membentak, memaki, menghina, menjuluki, meneriaki, memfitnah, menyebar gosip, menuduh, menolak dengan kata-kata kasar, mempermalukan di depan umum dengan lisan, dll.
2. Kekerasan psikologis/psikis: kekerasan yang dilakukan lewat bahasa tubuh. Contohnya memandang sinis, memandang penuh ancaman, mempermalukan, mendiamkan, mengucilkan, memandang yang merendahkan, mencibir & memelototi.


Peace, 3us ^_^

MEMAHAMI KEKERASAN: DEFINISI KEKERASAN



Ada banyak pendapat mengenai definisi kekerasan, yaitu sebagai berikut:
            Menurut Black (1951) kekerasan adalah pemakaian kekuatan yang tidak adil, dan tidak dapat dibenarkan, yang disertai dengan emosi yang hebat atau kemarahan yang tidak terkendali, tiba-tiba, bertenaga, kasar dan menghina.
            Menurut Salim dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1991) istilah “kekerasan” berasal dari kata “keras” yang berarti kuat, padat dan tidak mudah hancur, sedangkan bila diberi imbuhan “ke” maka akan menjadi kata “kekerasan” yang berarti: (1) perihal/sifat keras, (2) paksaan, dan (3) suatu perbuatan yang menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain.
Menurut UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,  nomor 23 tahun 2004 pasal 1 ayat (1), kekerasan adalah perbuatan terhadap seseorang yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkungan rumah tangga.
Menurut KUHP pasal 89, kekerasan adalah mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil atau sekuat mungkin secara tidak sah sehingga orang yang terkena tindakan itu merasakan sakit yang sangat.
            Berdasarkan definisi-definisi tersebut maka pendapat Salim-lah yang menurut peneliti paling tepat karena paling lengkap dan merangkup keseluruhan definisi diatas dengan kalimat yang ringkas namun padat, yaitu bahwa kekerasan adalah suatu perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/psikis pada orang lain. Hal ini juga sesuai dengan tema penelitian, yaitu tentang kekerasan yang dilakukan oleh guru terhadap muridnya.
Definisi kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya ini apabila merujuk pada definisi kekerasan versi Salim, maka kekerasan yang dilakukan guru terhadap muridnya bermakna: suatu perbuatan yang dilakukan guru, yang dapat menimbulkan kerusakan fisik atau non fisik/pasikis pada murid-muridnya. Definisi inilah yang akan seterusnya peneliti gunakan dalam penelitian ini.

Peace, 3us ^_^